Suara.com - Seorang dokter hewan di Florida, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara hampir 22 tahun setelah mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing.
Menyadur The Independent Selasa (12/10/2021), Prentiss Madden mengaku bersalah pada Juli atas tuduhan pornografi anak dan kekejaman terhadap hewan.
Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Florida mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa pria 40 tahun itu juga merekam dan membagikan video dirinya saat melakukan aksi bejadnya.
Agen Keamanan Dalam Negeri yang menggerebek rumahnya menemukan beberapa rekaman video pelecehan binatang dan obrolan yang membahas seputar binatang.
New York Post melaporkan, pria yang juga direktur medis Rumah Sakit Hewan Caring Hands di Aventura tersebut, ditangkap pada bulan Maret.
Video yang ditemukan petugas menunjukkan bahwa beberapa pelecehan yang dilakukan Madden terjadi di rumah sakit hewan tempat ia bekerja.
"Kami di Rumah Sakit Hewan Caring Hands terkejut dengan tuduhan terhadap Prentiss Madden. Tim hukum kami dan setiap keluarga Caring Hands akan melakukan segalanya untuk membantu penegakan hukum dan memfasilitasi penyelidikan dan penuntutan mereka," jelas Rumah Sakit Hewan Caring Hands kepada NBC 6 Miami.
Pengungkapan kasus tersebut membuat sejumlah pemilik hewan peliharaan khawatir jika salah satu binatang mereka menjadi korban.
Gina Silvestri, salah satu pemilik hewan peliharaan, mengungkapkan ia meninggalkan anjingnya, Sasha, bersama Madden karena kebijakan Covid-19 rumah sakit.
Baca Juga: Perempuan Dilecehkan di Group WhatsApp Rekan Kantor, Isi Chat Bikin Jijik
"Ini sangat menakutkan. Tidak ada yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di sana," kata Silvestri kepada Miami New Times.
Pengadilan juga mengungkapkan bahwa Madden memiliki akun Dropbox yang berisi konten pornografi anak dan, menurut jaksa, ia juga menyimpan ribuan foto di ponselnya.
Madden juga didakwa menerima gambar dan video porno anak melalui obrolan online dan media sosial dan juga sering membahas pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Madden akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh hakim selama total 272 bulan, atau sekitar 22 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor