Suara.com - Seorang dokter hewan di Florida, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara hampir 22 tahun setelah mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing.
Menyadur The Independent Selasa (12/10/2021), Prentiss Madden mengaku bersalah pada Juli atas tuduhan pornografi anak dan kekejaman terhadap hewan.
Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Florida mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa pria 40 tahun itu juga merekam dan membagikan video dirinya saat melakukan aksi bejadnya.
Agen Keamanan Dalam Negeri yang menggerebek rumahnya menemukan beberapa rekaman video pelecehan binatang dan obrolan yang membahas seputar binatang.
New York Post melaporkan, pria yang juga direktur medis Rumah Sakit Hewan Caring Hands di Aventura tersebut, ditangkap pada bulan Maret.
Video yang ditemukan petugas menunjukkan bahwa beberapa pelecehan yang dilakukan Madden terjadi di rumah sakit hewan tempat ia bekerja.
"Kami di Rumah Sakit Hewan Caring Hands terkejut dengan tuduhan terhadap Prentiss Madden. Tim hukum kami dan setiap keluarga Caring Hands akan melakukan segalanya untuk membantu penegakan hukum dan memfasilitasi penyelidikan dan penuntutan mereka," jelas Rumah Sakit Hewan Caring Hands kepada NBC 6 Miami.
Pengungkapan kasus tersebut membuat sejumlah pemilik hewan peliharaan khawatir jika salah satu binatang mereka menjadi korban.
Gina Silvestri, salah satu pemilik hewan peliharaan, mengungkapkan ia meninggalkan anjingnya, Sasha, bersama Madden karena kebijakan Covid-19 rumah sakit.
Baca Juga: Perempuan Dilecehkan di Group WhatsApp Rekan Kantor, Isi Chat Bikin Jijik
"Ini sangat menakutkan. Tidak ada yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di sana," kata Silvestri kepada Miami New Times.
Pengadilan juga mengungkapkan bahwa Madden memiliki akun Dropbox yang berisi konten pornografi anak dan, menurut jaksa, ia juga menyimpan ribuan foto di ponselnya.
Madden juga didakwa menerima gambar dan video porno anak melalui obrolan online dan media sosial dan juga sering membahas pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Madden akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh hakim selama total 272 bulan, atau sekitar 22 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan
-
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!