Suara.com - Seorang dokter hewan di Florida, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara hampir 22 tahun setelah mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing.
Menyadur The Independent Selasa (12/10/2021), Prentiss Madden mengaku bersalah pada Juli atas tuduhan pornografi anak dan kekejaman terhadap hewan.
Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Florida mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa pria 40 tahun itu juga merekam dan membagikan video dirinya saat melakukan aksi bejadnya.
Agen Keamanan Dalam Negeri yang menggerebek rumahnya menemukan beberapa rekaman video pelecehan binatang dan obrolan yang membahas seputar binatang.
New York Post melaporkan, pria yang juga direktur medis Rumah Sakit Hewan Caring Hands di Aventura tersebut, ditangkap pada bulan Maret.
Video yang ditemukan petugas menunjukkan bahwa beberapa pelecehan yang dilakukan Madden terjadi di rumah sakit hewan tempat ia bekerja.
"Kami di Rumah Sakit Hewan Caring Hands terkejut dengan tuduhan terhadap Prentiss Madden. Tim hukum kami dan setiap keluarga Caring Hands akan melakukan segalanya untuk membantu penegakan hukum dan memfasilitasi penyelidikan dan penuntutan mereka," jelas Rumah Sakit Hewan Caring Hands kepada NBC 6 Miami.
Pengungkapan kasus tersebut membuat sejumlah pemilik hewan peliharaan khawatir jika salah satu binatang mereka menjadi korban.
Gina Silvestri, salah satu pemilik hewan peliharaan, mengungkapkan ia meninggalkan anjingnya, Sasha, bersama Madden karena kebijakan Covid-19 rumah sakit.
Baca Juga: Perempuan Dilecehkan di Group WhatsApp Rekan Kantor, Isi Chat Bikin Jijik
"Ini sangat menakutkan. Tidak ada yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di sana," kata Silvestri kepada Miami New Times.
Pengadilan juga mengungkapkan bahwa Madden memiliki akun Dropbox yang berisi konten pornografi anak dan, menurut jaksa, ia juga menyimpan ribuan foto di ponselnya.
Madden juga didakwa menerima gambar dan video porno anak melalui obrolan online dan media sosial dan juga sering membahas pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Madden akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh hakim selama total 272 bulan, atau sekitar 22 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Update Basarnas 2 Desember: 583 Orang Meninggal dan 553 Hilang dalam Bencana Sumatera
-
Ditangkap di Kamboja, Dewi Astutik Ternyata Pengendali Jaringan Fredy Pratama di Golden Triangle!
-
Gus Yahya Tolak Ultimatum Syuriyah PBNU, Tegaskan Tetap Jalankan Amanat Muktamar
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
DPR Beri Lampu Hijau: Menteri PU dan Basarnas Silakan Pakai Dana Darurat untuk Bencana Sumatera
-
Pakar Hukum Desak Reformasi Polri Secara Radikal: Komisi III Harus Berani Berbenah Total
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam