Suara.com - Seorang pria divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Sesi di Kota Bharu, Kelantan, setelah tega memerkosa anak tirinya yang cacat hingga lebih dari 30 kali.
Menyadur Berita Harian Selasa (12/10/2021), pria berusia 50 tahun itu mengaku bersalah setelah tega memerkosa anaknya sendiri yang dalam kondisi cacat.
Hakim Ahmad Bazli Bahruddin menyebutkan jika tindakan pria itu tidak diizinkan menurut hukum negara, hukum agama, adat istiadat, atau dengan menikahinya.
Pria yang tega merudapaksa putrinya sendiri di sebuah rumah yang terletak di Kuala Krai, ditangkap pada 18 Agustus sekitar pukul 23.59 waktu setempat.
Berdasarkan penyelidikan pihak berwenang, korban yang tidak bisa menggerakkan kedua kakinya menceritakan bahwa dia pertama kali diperkosa pada Maret 2017, seminggu setelah kematian ibu tirinya.
Sejak saat itu, korban mengaku sering diperkosa oleh ayahnya. Korban bahkan menyebut jika ia diperkosa lebih dari 30 kali di kamar tidurnya.
Penyelidik juga menunjukkan bahwa ada rekaman video tersangka memerkosa korban, yang direkam melalui telepon genggamnya. Pihak berwenang juga menemukan bahwa ada bekas sperma di alat kelamin korban.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Abu Arsalnaa Zainal Abidin meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa sebagai pelajaran.
"Seharusnya terdakwa melindungi anaknya, bukan melakukan tindakan keji terhadap remaja tersebut," kata Abu Arsalnaa.
Baca Juga: Taliban Bisa Belajar dari Indonesia, Ini Ulasan Dosen Malaysia Tentang Sekolah Perempuan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini