Suara.com - Seorang pria divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Sesi di Kota Bharu, Kelantan, setelah tega memerkosa anak tirinya yang cacat hingga lebih dari 30 kali.
Menyadur Berita Harian Selasa (12/10/2021), pria berusia 50 tahun itu mengaku bersalah setelah tega memerkosa anaknya sendiri yang dalam kondisi cacat.
Hakim Ahmad Bazli Bahruddin menyebutkan jika tindakan pria itu tidak diizinkan menurut hukum negara, hukum agama, adat istiadat, atau dengan menikahinya.
Pria yang tega merudapaksa putrinya sendiri di sebuah rumah yang terletak di Kuala Krai, ditangkap pada 18 Agustus sekitar pukul 23.59 waktu setempat.
Berdasarkan penyelidikan pihak berwenang, korban yang tidak bisa menggerakkan kedua kakinya menceritakan bahwa dia pertama kali diperkosa pada Maret 2017, seminggu setelah kematian ibu tirinya.
Sejak saat itu, korban mengaku sering diperkosa oleh ayahnya. Korban bahkan menyebut jika ia diperkosa lebih dari 30 kali di kamar tidurnya.
Penyelidik juga menunjukkan bahwa ada rekaman video tersangka memerkosa korban, yang direkam melalui telepon genggamnya. Pihak berwenang juga menemukan bahwa ada bekas sperma di alat kelamin korban.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Abu Arsalnaa Zainal Abidin meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa sebagai pelajaran.
"Seharusnya terdakwa melindungi anaknya, bukan melakukan tindakan keji terhadap remaja tersebut," kata Abu Arsalnaa.
Baca Juga: Taliban Bisa Belajar dari Indonesia, Ini Ulasan Dosen Malaysia Tentang Sekolah Perempuan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.450, Naik 12,45 Persen
-
Luntang-Lantung Si Gadis Taat: Saat Iman Diuji Realitas Sosial
-
Saldo Simpeda Tembus Rp75 Triliun, BPD Siap Genjot Ekonomi Daerah Demi Target 6 Persen
-
Saat Stroke Menyerang, Kecepatan Diagnosis Jadi Kunci: MRI 3 Tesla Bantu Ungkap Kondisi Otak
-
Bibir Kering Cocoknya Pakai Lipstik Apa? Ini 3 Pilihan Murah Favorit Pengguna
-
Hanura Incar Suara Gen Z, Janjikan Solusi Pendidikan yang Nyambung ke Dunia Kerja
-
Pekanbaru Masih Dikepung Kabut Asap Kiriman Pelalawan
-
Modal Rp1 Miliar, Sindikat Upal di Serpong Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar Buat Tipu Bank
-
5 Tips Memilih Kaus Kaki untuk Jalan Jauh agar Tidak Lecet dan Bau, Melangkah Makin Nyaman
-
Review Flex x Cop Season 1: Aksi Anak Konglomerat Memburu Pelaku Kejahatan