Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengeluarkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.
Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Surat Edaran bernomor 20 tahun 2021 itu disebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang atau Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke tanah air harus sudah divaksin dosis lengkap atau dua kali minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dibuktikan dengan kartu vaksin.
"Dalam hal WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," tulis Ganip Warsito, Kamis (14/10/2021).
Sementara WNA yang belum divaksin bisa juga divaksin di tempat karantina dengan syarat negatif Covid-19 dalam tes PCR kedua, WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Hal ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Selain itu, pemerintah juga mengubah aturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam
Baca Juga: Rachel Vennya bisa Dipenjara hingga Denda Rp 100 Juta Usai Kabur Karantina
Pelaku perjalanan WNA ke Bali dan Kepri juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 atau setara Rp 1,4 miliar yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
WNA akan dites PCR ulang pada hari ke-4 karantina, jika negatif maka bisa melanjutkan kegiatan di Indonesia.
Seluruh biaya karantina dan perawatan jika positif Covid-19 bagi WNA menjadi tanggungan pribadi, negara tidak akan mengeluarkan biaya bagi WNA.
Ganip Warsito meminta Satgas Covid-19 di daerah bersama otoritas penyelenggara transportasi umum untuk menegakkan aturan ini secara ketat agar tidak terjadi penularan Covid-19 dari luar negeri.
Tag
Berita Terkait
-
Jarang Muncul di TV, Alice Norin Beberkan Alasannya
-
UPDATE 14 Oktober 2021: Daftar Vaksin Online Bandung Hari Ini
-
Di Jepang, Kasus Bunuh Diri Pelajar SD hingga SMA Meningkat Selama Pandemi COVID-19
-
Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok Turun, Imam Budi Minta Masyarakat Beli Produk UMKM
-
Mungkinkah Virus Corona Covid-19 Sebabkan Batuk Berdahak?
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis