Suara.com - Dalam ajaran Islam seorang Muslim dituntut berwudhu sebelum mendirikan aktivitas ibadah kepada Allah, saat ingin membaca Al-Quran dan mendirikan shalat contohnya. Saat akan berwudhu, diawali dengan niat wudhu.
Dalam buku Terapi Wudhu yag ditulis oleh Muhamad Akrom, Wudhu adalah sebuah kegiatan bersuci yang dilakukan dengan cara mengalirkan dan membasuh bagian tubuh terentu menggunakan air yang mengalir dengan tujuan menghilangkan kotoran yang menempel pada kulit.
Di bawah adalah ulasan tentang niat wudhu lengkap dengan tata cara dan manfaatnya, mari simak!
Rukun Wudhu
Kesempurnaan wudhu seseorang akan dikatakan sempurna jika mengikuti rukun wudhu. Runtutan rukun wudhu adalah membaca niat, membasuh muka, membasuh tangan sampai kedua siku, mengusap sebagian rambut kepala, membasuh kaki sampai kedua mata kaki dan tertib.
Wudhu dan tayamum adalah dua cara bersuci yang sama-sama sah dilakukan. Wudhu bisa digantikan dengan tayamum jika disekitar kita tidak ada air untuk melakukan wudhu, selain itu jika sedang sakit dan diharuskan untuk tidak kena air maka bisa melakukan tayamum.
Cara melakukan tayamum adalah dengan cara menempelkan kedua telapak tangan pada debu suci dan mengusapkannya di wajah dan kedua tangan.
Niat Wudhu
Sebelum berwudhu pastikan mengucap basmallah karena dengan membaca basmallah berarti apapun yang kita lakukan kita niatkan untuk ALLAH SWT. Dilanjutkan dengan membaca bacaan niat wudhu:
Baca Juga: Bacaan Niat Wudhu, Agar Ibadah Makin Sempurna
Nawaitul whudu-a lirof’il hadatsii ashghori fardhon lillaahi ta’aalaa
Artinya:
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu (wajib) karena Allah ta’ala
Setelah melakukan wudhu, ada baiknya kita membaca doa setelah wudhu untuk menyempurnakan wudhu kita. Berikut adalah doa setelah berwudhu:
Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalahu . Wa asyhadu anna Muhammadan’abduhu wa rasuuluhu Allahumma-j alnii minattabinna waj alnii minal mutathohiirina waj alnii min ‘ibadatishalihin
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap