Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim masih menyelidiki dugaan adanya aktor lain yang memerintah pemilik akun YouTube Aktual TV untuk menyebarkan video hoaks.
Meski begitu, diketahui berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan akan segera disidangkan.
"Kami masih mendalami lagi apa ada layer di atasnya. Apakah ada yang menyuruh menyebar konten ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu berinisial AZ yang memiliki siaran lokal bernama BSTV.
Dia ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Yusri menyebut, AZ ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF. Ketiganya ditangkap pada bulan Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jatim.
Penangkapan terhadap AZ, tidak terkait dengan pekerjaannya di BSTV. Melainkan berkaitan dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkannya lewat akun YouTube Aktual TV.
"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," jelas Yusri.
Untung Rp 2 Miliar
Baca Juga: Beberkan Konten Hoaks YouTube Aktual TV, Polisi: Ini Adu Domba di Era Digital
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut konten video hoaks di YouTube Aktual TV merupakan bentuk adu domba di era digital. Hal itu menurutnya dapat menyebabkan keonaran.
Hengki membeberkan sejumlah konten video hoaks yang diunggah oleh tersangka AZ, M dan AF di akun YouTube Aktual TV di antaranya berjudul; 'Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman', 'Purn. TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri', dan 'Geram!!! Pangkostrad Pasukan Cakra Tak Trima'.
"Ini adu domba di era digital, menimbulkan keonaran dalam rangka mencari keuntungan pribadi," ujar Hengki.
Hengki lantas mengungkap tujuan tersangka AZ menyebarkan 765 konten hoaks di akun YouTube Aktual TV untuk mendulang keuntungan.
Terbukti, selama delapan bulan AZ bersama dua tersangka lainnya memperoleh keuntungan miliaran rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan mereka ternyata mengupload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan AdSense YouTube Rp1,8 sampai Rp2 miliar," ungkap Hengki.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
-
Bongkar PBB PT Wanatiara Persada, KPK Ungkap Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak ke DJP
-
Cekal Bos Djarum, Kejagung Klaim Masih Usut Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak
-
Badai PHK Hantam 88 Ribu Pekerja Sepanjang 2025: Jawa Barat dan Jawa Tengah Paling Babak Belur
-
Diteror Usai Kritik Penanganan Bencana Sumatra, Aktivis Greenpeace dan Kreator Konten Lapor Polisi