Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim masih menyelidiki dugaan adanya aktor lain yang memerintah pemilik akun YouTube Aktual TV untuk menyebarkan video hoaks.
Meski begitu, diketahui berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan akan segera disidangkan.
"Kami masih mendalami lagi apa ada layer di atasnya. Apakah ada yang menyuruh menyebar konten ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu berinisial AZ yang memiliki siaran lokal bernama BSTV.
Dia ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Yusri menyebut, AZ ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF. Ketiganya ditangkap pada bulan Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jatim.
Penangkapan terhadap AZ, tidak terkait dengan pekerjaannya di BSTV. Melainkan berkaitan dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkannya lewat akun YouTube Aktual TV.
"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," jelas Yusri.
Untung Rp 2 Miliar
Baca Juga: Beberkan Konten Hoaks YouTube Aktual TV, Polisi: Ini Adu Domba di Era Digital
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut konten video hoaks di YouTube Aktual TV merupakan bentuk adu domba di era digital. Hal itu menurutnya dapat menyebabkan keonaran.
Hengki membeberkan sejumlah konten video hoaks yang diunggah oleh tersangka AZ, M dan AF di akun YouTube Aktual TV di antaranya berjudul; 'Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman', 'Purn. TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri', dan 'Geram!!! Pangkostrad Pasukan Cakra Tak Trima'.
"Ini adu domba di era digital, menimbulkan keonaran dalam rangka mencari keuntungan pribadi," ujar Hengki.
Hengki lantas mengungkap tujuan tersangka AZ menyebarkan 765 konten hoaks di akun YouTube Aktual TV untuk mendulang keuntungan.
Terbukti, selama delapan bulan AZ bersama dua tersangka lainnya memperoleh keuntungan miliaran rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan mereka ternyata mengupload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan AdSense YouTube Rp1,8 sampai Rp2 miliar," ungkap Hengki.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Universitas Brawijaya Gandeng CNGR dan Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri