Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand) Feri Amsari menilai ada kejanggalan terkait keinginan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ingin melakukan perubahan atau amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Kejanggalan itu disampaikan Feri, setelah melihat tujuan MPR melakukan amandemen hanya untuk menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Lebih lanjut, dia meragukan, jika kepentingan amandemen hanya untuk PPHN. Begitu juga dengan isu-isu berkembang terkait penambahan masa jabatan presiden.
"Kalau kepentingannya hanya bicara PPHN tidak mungkin. Kepentingan hanya bicara perubahan pemilihan presiden juga tidak mungkin menurut saya. Hanya soal masa jabatan juga tidak mungkin," kata Feri dalam webinar dan rilis survei SMRC, Jumat (15/10/2021).
"Kenapa? Karena kita punya tradisi mengganti keseleuruhan atau mengubah keseluruhan," sambung Feri.
Misalnya, disebutkan Feri perubahan secara menyeluruh terjadi mulai amandemen pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
"Dari UUD 1945 naskah awal berubah diganti dengan konstitusi RIS, lalu diganti dengan UUD sementara 1950, lalu kemudian kita kembali ke naskah awal. Lalu perubahan 1, 2, 3, 4 yang kita namakan amandemen itu dengan konsep adendum yang kalau diteliti tidak adendum seperti Amerika tapi meng-adendum banyak hal dalam satu naskah," tutur Feri.
Berkaca dari sejarah tersebut, Feri menegaskan, dalam setiap amandemen pasti dilakukan perubahan secara menyeluruh.
Tidak hanya pada satu tujuan, seperti MPR saat ini yang ingin amandemen hanya untuk menghadirkan PPHN.
Baca Juga: Kontra Wacana Amandemen UUD 1945, Aktivis 98 Desak Jokowi Tolak Jabatan Tiga Periode
"Jadi tidak pernah satu topik. Maka kalau ada yang mengatakan perbuhan Undang-Undang Dasar hanya karena satu topik PPHN bagi saya janggal sekali," kata Feri.
Rencana MPR Hadirkan PPHN
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan rencana menghadirkan PPHN tidak akan mengubah sistem presidensial.
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, itu berujar bahwa PPHN tetap akan disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensial pada umumnya, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap, yaitu dua periode dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik," kata Bamsoet dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Bamsoet menyadari dalam perjalannnya melaksanakan rekomendasi MPR dua periode sebelumnya tentang PPHN itu banyak menuai pro dan kontra.
Ia memahami bahwa pro dan kontra timbul karena banyak kecurigaan dan pendekatan politik praktis.
Di mana, lanjut Bamsoet, ada dugaan bahwa MPR memiliki agenda terselubung dalam merencanakan kehadiran PPHN melalui amandemen terbatas UUD 1945.
"Kami yang sedang melaksanakan tugas rekomendasi MPR sebelumnya dituding memiliki agenda-agenda terselubung, semisal memperpanjang masa jabatan atau menambah tiga periode yang sama sekali kami belum pernah membahas. Dan kami tidak ada penumpang gelap dalam hal pengadaan kembali PPHN ini," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi