Suara.com - Aksi oknum anggota polisi menyita dan memeriksa handphone milik pemuda saat melakukan razia viral di media sosial. Video ini awalnya disiarkan lewat program televisi swasta dan diunggah ulang di aplikasi media sosial TikTok hingga Twitter.
Dalam kicauan akun Twitter @xnact, dia menyoroti tindakan oknum anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Bripka Ambarita.
"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?," kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).
Pemilik handphone itu sendiri, dalam video itu terlihat tak terima handphonenya disita dan diperiksa. Sebab dia merasa itu ranah privasinya dan polisi tak memiliki hak untuk membuka. Terlebih dia juga merasa tidak melakukan suatu tindakan pidana.
Perdebatan pun terjadi. Bripka Ambarita alih-alih mencoba menjelaskan, justru dengan nada ngotot mengklaim jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik pemuda tersebut.
Lapor ke Propam
Terkait kejadian itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai tindakan yang dilakukan oleh Bripka Ambarita dan oknum anggota tersebut tidak dibenarkan. Sehingga, dia menyarankan korban untuk melaporkannya ke Propam.
"Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," kata Poengky kepada Suara.com, Senin (18/10/2021).
Poengky menjelaskan, bawah anggota kepolisian tidak diperkenankan bersikap arogan main ambil handphone milik seseorang tanpa dasar hukum dan surat perintah.
Baca Juga: Heboh Cuitan Polisi Diganti Satpam Bank, Kompolnas: Kalau Pelaku Anggota Lapor ke Propam
Bahkan, kata dia, di dalam KUHAP saja penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan mesti dengan izin pengadilan.
"Polisi di video TikTok tadi dalam kapasitas apa mengambil HP?," tanya Poengky.
"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan Harkamtibmas," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Heboh Cuitan Polisi Diganti Satpam Bank, Kompolnas: Kalau Pelaku Anggota Lapor ke Propam
-
Kekerasan Oknum Anggota hingga Dugaan Pelecehan Kaposlek, Ini Catatan Kompolnas Buat Polri
-
Telisik Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Kompolnas Usul Agar Polri Gunakan CSI
-
Kompolnas Heran Fadli Zon Minta Densus Dibubarkan: Mereka Terbaik di Dunia
-
Fadli Zon Minta Densus Dibubarkan, Kompolnas: Narasi Biasa Digunakan Kelompok Teroris
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jakarta Siaga Banjir Kiriman, 1.200 Pompa Disiapkan Hadapi Air dari Bogor-Tangerang
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir
-
Tiga WNI Hilang, Satu Alami Luka Bakar di Selat Hormuz
-
Langit Yerusalem Membara Dihujani Rudal Klaster Iran, Ledakan Keras Guncang Israel
-
Ongkos Mental Debat K-pop: Keretakan Fans Korea dan Asia Tenggara
-
Konflik AS-Iran Memanas: Bagaimana Nasib Iran di Piala Dunia 2026?
-
Iran Sebut Tangkap Tentara AS, Washington Membantah
-
Negara Teluk "Hujan" Rudal, Mengapa Presiden Iran Minta Maaf Lalu Serang Lagi?
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun