Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi sejumlah catatan bagi institusi Polri. Ini setelah adanya peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum anggota terhadap mahasiswa serta pelanggar lalu lintas, hingga dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kaposlek.
Tiga peristiwa ini belakangan menuai sorotan hingga kritik dari masyarakat.
Pertama, soal kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota terhadap mahasiswa saat menggelar aksi HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam hal ini, komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai Polri perlu membekali kembali anggotanya di lapangan dengan pengetahuan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kasus ini harus menjadi refleksi bahwa anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi. Mindsetnya perlu diluruskan, bahwa dalam menghadapi demonstran, polisi harus bertindak bijaksana. Jangan sampai terpancing jika ada provokasi di lapangan," kata Poengky kepada Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Penggunaan kekerasan itu sendiri, kata Poengky, diperkenankan dengan berbagai catatan. Misalnya, jika peserta aksi atau demonstran bertindak anarkis hingga membahayakan nyawa anggota.
"Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai," katanya.
Kedua soal kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas atau Polantas di Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut Poengky, anggota Polri khususnya Polantas mesti belajar menahan diri agar tidak terprovokasi dengan berbagai reaksi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Terkait kasus ini sendiri, Poengky menuturkan semua berawal ketika korban ditindak oleh oknum anggota Polantas karena melanggar aturan lalu lintas. Namun, korban justru membentak dan menantang anggota polisi tersebut.
Baca Juga: Dugaan Cabul Kapolsek di Sulteng, LPSK: Relasi Kuasa, Pelaku Manfaatkan Ayah Korban
"Polisi awalnya humanis, tapi terpancing provokasi pelanggar yang membentak-bentak dan menantang. Oleh karena itu anggota Polri harus berhati-hati dalam bertugas di lapangan. Tetap kedepankan profesionalitas dan sikap tenang," tutur Poengky.
Sedangkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terhadap anak tersangka dengan modus menjanjikan ayahnya dibebaskan, Poengky menilai perlu adanya sanksi tegas terhadap pelaku. Hal itu, jika memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang diceritakan oleh korban.
"Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, maka jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," kata dia.
Berkenaan dengan itu semua, Poengky menilai Polri kekinian perlu hati-hati dalam melaksanakan tugas. Mereka, juga dituntut untuk tetap mengedepankan profesionalitas, menjaga emosi, dan tidak mencampur adukan permasalahan pribadi ke dalam pekerjaannya.
"Perlu diingat bahwa para pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, tetapi di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, atau menyampaikan kepada media," jelas Poengky.
"Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," imbuhnya.
Berita Terkait
-
LPSK Minta Bareskrim Polri Buat Terobosan untuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lutim
-
Dugaan Cabul Kapolsek di Sulteng, LPSK: Relasi Kuasa, Pelaku Manfaatkan Ayah Korban
-
Tinggal Buka Aplikasi, Warga Cimahi Mau Urus Mutasi hingga Pajak Kendaraan Kini Gak Ribet
-
Polri Tangkap Jaringan Penagih Utang Pinjol Ilegal hingga Mengakibatkan Korban Bunuh Diri
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar
-
Apresiasi Mendagri untuk Komisi II atas Dukungan terhadap Program Kinerja Kemendagri 2026
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI