Suara.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku diperintah eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan palsu bila diperiksa penyidik KPK dalam kasus suap eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal tersebut terkuak saat Rita menjadi saksi dalam sidang terdakwa Robin dalam kasus suap penanganan kasus di kota Tanjungbalai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Berawal Jaksa KPK menanyakan kepada Rita apakah pernah dihubungi Azis, ketika Robin dan terdakwa Advokat Maskur Husein ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Apil 2021 lalu.
"Setelah penangkapan Robin dan Maskur oleh KPK, saudara pernah dihubungi oleh Azis ?," tanya Jaksa KPK kepada Rita di dalam sidang.
"Intinya, ada dihubungi saya lupa (waktunya kapan dihubungi)," jawab Rita.
Kembali Jaksa KPK mencecar Rita apa yang diperintah Azis kepadanya itu.
Rita mengaku bahwa Azis perintahkan seseorang bernama Kris untuk mengunjunginya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tangerang untuk menyampaikan pesan.
"Melalui temannya. Temannya yang datang kepada saya," kata Rita.
"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa bang Azis. Saya sampaikan, niatnya bang Azis kan sebetulnya membantu saya pak. Beliau bilang jangan bawa beliau (Azis). Ada beberapa angka yang harus saya akui," Rita menambahkan.
Baca Juga: Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang
Jaksa pun menegaskan maksud 'angka' yang disampaikan Rita.
"Uang," timpal Rita di sidang.
Namun, ketika dicecara lagi oleh jaksa, Rita mengaku soal jumlah uang yang disebut milik Azis.
"Iya. Dan saya menolak. Saya enggak punya uang pak" katanya.
Kemudian, kata Jaksa KPK, apakah uang yang dimaksud terkait dengan dua terdakwa Robin dan Maskur.
"Yang uang dolar dan sebagainya dan uang yang R 200 juta yang ditransfer Bang Azis (ke Maskur). Saya sampaikan saya enggak bisa, bukan uang saya," jawab Rita.
Rita pun mengakui uang itu karena dianggap legal. Sebab, saat itu, Rita tengah mengurus perkara PK yang ditangani oleh Maskur Husein.
"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui itu legal," kata Rita.
Lalu, Jaksa pun membacakan isi keteragan Rita dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ketika kasus suap itu masih disidik KPK. BAP itu terkait komunikasi antara Rita dengan Azis Syamsuddin.
"Apakah pak Azis menyampaikan, "Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda"
"Benar begitu," tanya Jaksa KPK.
"Iya," jawab Rita.
Dalam komunikasinya dengan Azis, saat itu, Rita menanyakan, "berapa bang dan itu uang dari abang? jawaban balasan Rita ke Azis.
Kemudian, Azis kembali membalas menyampaikan, ada sekitar Rp 8 miliar. :Iya. Itu uang dollar dari saya," katanya.
Rita mengaku hanya kaget mendengar uang sebanyak 8 miliar itu. Ketika Azis memberitahu.
"Saya cuma bilang Rp8 miliar," ekspresi Rita ketika mendengar uang sebanyak itu.
Jaksa kembali menenkankan Rita apakah benar BAP itu.
"Iya, benar," kembali jawab Rita.
Rita mengklaim tak mau memberikan keterangan palsu, lantaran takut dengan ancaman hukuman penjara, jika akhirnya ketahuan.
"Saya sampaikan enggak bisa mengakui itu, karena teman saya bilang kesaksian palsu 5 tahun penjara," kata Rita.
"Saya bilang, saya tahu abang baik niatnya bantu. Tapi, untuk akui Rp8 Miliar saya enggak bisa," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
-
Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang
-
Perkara Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan Medan
-
Ditemui Azis Syamsuddin, Rita Widyasari Akui Dikenalkan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
-
Jadi Saksi Kasus Azis Syamsuddin, Eks Walkot Tanjungbalai Diperiksa KPK di Rutan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi