Suara.com - Bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp60 juta lebih kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diberikan Rita hanya sebagai rasa kemanusiaannya kepada Robin.
Hal itu disampaikan Rita saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Awalnya, Jaksa KPK menanyakan apakah Rita sudah membayar fee untuk penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang dibantu Robin serta advokat Maskur Husein.
Diketahui, Rita kini tengah menjalani hukuman penjara kasus suap dan gratifikasi. Di mana, ia dibantu oleh Robin dan Maskur Husein dengan permintaan fee mencapai Rp10 miliar, agar peninjauan kembali (PK yang diajukan Rita dikabulkan
Rita mengaku pernah memberikan uang Rp60 juta. Namun, dia berkilah jika uang itu bukan bayaran terkait fee tersebut.
"Khusus untuk pak Robin saya enggak beri lawyer fee, tapi nilai kemanusiaan. Beliau mengatakan ibu dan bapaknya kena Covid-19. Kemudian adalah perjalanan-perjalanan saya lupa pokoknya total Rp60 juta," kata Rita.
Mendengar jawaban Rita, Jaksa KPK pun mrnanyakan cara Rita memberikan sejumlah uang tersebut.
Ia mengaku jika Robin sempat mendatanginya ke Lapas Tangerang. Saat itu, Robin meminta sejumlah uang. Namun, uang itu diberikan secara bertahap dengan transfer.
"Secara transfer. Robin datang ke Tangerabg bilang ibunya sakit, sewa apartemen buat isoman. Terud dia bilang ada (juga buat saudaranya) ada yang meninggal," ucap Rita.
Baca Juga: Dipanggil Bunda, Bupati Rita Ngaku Disuruh Azis Syamsuddin Berbohong ke Penyidik KPK
Uang itu ditransfer Rita kepada Robin dengan mentransfer atas nama Riefka Amalia.
"Iya, bukan kasus (terkait pemberian uang itu)," kata Rita.
Rita diketahui memberikan uang sebanyak enam kali kepada Robin melalui transfer bank sejak Januari hingga April 2021. Pertama, Rp 25 juta pada 22 Januari; Rp 10 Juta pada 11 Februari; Rp 7.500.000,00 pada 27 Februari; Rp 10 juta pada 7 April; Rp 3 juta pada 12 April; dan Rp 5 Juta pada 16 April.
"Jumlahnya Rp60.5 juta," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Dipanggil Bunda, Bupati Rita Ngaku Disuruh Azis Syamsuddin Berbohong ke Penyidik KPK
-
Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang
-
Ditemui Azis Syamsuddin, Rita Widyasari Akui Dikenalkan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
-
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Akan Bersaksi Di Sidang Eks Penyidik Robin Hari Ini
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan