Suara.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sempat menganggap eks Penyidik KPK dari Unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai malaikat penolong saat dirinya terpuruk. Robin saat itu menawarkan diri siap membantu Rita dalam penyelesaian perkara penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Rita saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021). Rita dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Robin dalam perkara suap penanganan perkara kota Tanjungbalai.
Robin awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat mereka berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Tangerang tempat Rita menjalani hukumannya. Saat itu Azis meyakinkan kalau penyidik KPK itu dapat membantu perkara Rita terkait PK-nya di MA.
"Tujuan saudara meyakinkan diri bahwa yang dikenalkan adalah penyidik KPK itu apa?," tanya majelis hakim.
"Saya malah dikenalkan, saya tuh dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang datang. Jadi saya yang didatangi. Saya tidak meminta," jawab Rita.
Setelah tahu Robin sebagai penyidik KPK, Rita pun menyebut seperti Malaikat yang tengah datang kepadanya untuk membantunya yang tengah terpuruk menjalani hukuman.
"Malaikat datang. Pikiran saya ada orang nolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk. Ada yang mau bantu, saya pikir gitu," ungkap Rita.
Kemudian anggota majelis hakim bertanya alasan Rita yakin bakal ditolong oleh Robin. Padahal diketahui, Robin merupakan salah satu penyidik KPK yang menangkap dirinya hingga menjadi terpidana.
"Dalam pemikiran saya, ini sejujur-jujurnya yang mulia, mungkin dalam pikiran saya KPK berubah mungkin berbeda dengan KPK zaman dulu," ungkapnya.
Baca Juga: Akui Beri Uang ke AKP Robin Rp60 Juta, Eks Kutai Kartanegara: Bapak-Ibunya Kena Covid-19
Ia kemudian yakin kalau Robin bisa membantunya dalam penanganan perkara karena dikenalkan langsung oleh Azis Syamsuddin.
"Yang kenalkan saya adalah teman saya, sahabat saya, mau percaya saya. Sehingga dalam kehidupan saya ini adalah malaikat yang datang," katnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
-
Bayar Urus Perkara Rp10 Miliar ke Eks Penyidik KPK, Rita Widyasari Jaminkan Asetnya
-
Rita Widyasari Diperintah Azis Syamsudin Beri Keterangan Palsu ke Penyidik KPK
-
Akui Beri Uang ke AKP Robin Rp60 Juta, Eks Kutai Kartanegara: Bapak-Ibunya Kena Covid-19
-
Dipanggil Bunda, Bupati Rita Ngaku Disuruh Azis Syamsuddin Berbohong ke Penyidik KPK
-
Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme