Suara.com - Pemerintah menetapkan seluruh daerah di DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2, status ini akan berlaku selama dua pekan hingga 1 November 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3-1 di Jawa-Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
"DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Irmendagri, Selasa (19/10/2021).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa daerah PPKM Level 2 diizinkan untuk membuka sejumlah aktivitas masyarakat yang lebih luas.
Pertama, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SLB maksimal 62-100 persen, dan PAUD maksimal 33 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kedua, pekerja sektor non-esensial dapat bekerja dari kantor dengan batas maksimal 50 persen dan wajib sudah divaksin dengan skrining melalui aplikasi Pedulilindungi.
Ketiga, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.
"Pengunjung usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2)," jelasnya.
Keempat, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Menko Luhut Ungkap Pelonggaran Bioskop dan Mal
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," sambungnya.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 WIB, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; tempat bermain anak dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,
"Semua pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," lanjutnya.
Kelima, kapasitas bioskop ditambah menjadi 70 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia 12 tahun juga diizinkan ikut nonton bioskop bersama orang tuanya.
Keenam, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah dengan maksimal kapasitas 75 persen.
Ketujuh, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan menggunakan PeduliLindungi.
Berita Terkait
-
PPKM Diperpanjang, Menko Luhut Ungkap Pelonggaran Bioskop dan Mal
-
PPKM Jawa-Bali Lanjut sampai 1 November, Sejumlah Daerah Masuk Level Satu
-
PPKM Luar Jawa-Bali Resmi Diperpanjang hingga 8 November 2021
-
Selama PPKM Level 2, Bandara Sepinggan Balikpapan Layani 8.000 Penumpang Tiap Hari
-
Resmi! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi hingga 1 November 2021
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Mau Kucurkan Dana Triliunan ke Bank Jakarta, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Saya Kasih Duit Panik
-
Cak Imin: Semua Pembangunan Pesantren Tanpa Izin Harus Dihentikan Sementara
-
Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional, Tegas Mendagri
-
Roy Suryo Soal Relawan Jokowi Mau Demo Pakai Celana Dalam: ODGJ, Jogetin Aja!
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Duel Maut Petani Sukabumi vs King Kobra 4 Meter: Sama-sama Tewas, Ular Tertancap Tongkat
-
Bela Palestina, Orasi Felix Siauw di Kedubes AS: Amerika Penyokong Israel untuk Bunuh Anak-anak!
-
Misteri Bola Api di Langit Cirebon Terkuak, Polisi: Bukan Meteor, Tapi Lahan Tebu Dibakar
-
Jalan Depan Kedubes Amerika Ditutup Imbas Aksi Demo, Ini Rute Alternatifnya
-
Menteri PU Soal Tradisi Santri Ngecor di Pesantren: Enggak Boleh Ngomong Begitu