Suara.com - Kebebasan sipil di bawah pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir, memburuk.
Memburuknya kebebasan sipil rezim Jokowi - Maruf Amin itu ditandai dengan penangkapan ribuan orang karena mengutarakan pendapat.
Rivanlee Anandar, Deputy of Coordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, mengatakan ratusan peristiwa pemberangusan kebebasan sipil terjadi selama 2 tahun kepemimpinan Jokowi - Maruf Amin.
KontraS melansir data itu dalam konferensi pers bertajuk Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin: Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi, yang digelar secara virtual, Selasa (19/10/2021).
"Sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2021, terdapat 360 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi," kata Rivanlee.
Pelaku pemberangusan kebebasan sipil mayoritas dilakukan oleh aparat kepolisian. Pola-pola pelanggarannya seperti pembubaran massa secara paksa lalu diikuti dengan penangkapan yang tak sesuai prosedur.
"Polisi tercatat 137 kali melakukan penangkapan sewenang-wenang dan 118 kali pembubaran paksa," kata dia.
Sebagai contoh, kata dia, pembubaran paksa massa demonstran penolak omnibus law, ataupun aksi protes di daerah-daerah.
Sejak 2020 kala covid-19 mewabah, polisi kerap menggunakan alasan adanya pandemi untuk melakukan pembubaran aksi massa.
Baca Juga: Heboh Cuitan 'Polisi Diganti Satpam Bank', KontraS : Bentuk Koreksi Masyarakat
"Namun, sepertinya alasan itu dibuat dan berjalan secara tebang pilih."
Sebab di lain sisi, Presiden Jokowi pernah menghadiri acara pernikahan seorang artis yang juga melibatkan banyak orang. Tapi, acaranya tak dibubarkan, dan Jokowi tidak pernah diperiksa.
"Itu tidak berbanding lurus dengan sikap aparat kepolisian menangani aksi massa yang main tangkap dan kerap kali disertai penyiksaan, penganiayaan serta intimidasi verbal," kata dia.
Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut, setidaknya 5.389 orang ditangkap polisi saat berunjuk rasa.
Menurut Rivanlee, perilaku polisi itu menunjukkan masyarakat sipil belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan saat melakukan penyampaian pendapat.
"Adanya gap pemahamanan antara peraturan kapolri tentang penanganan aksi massa atau standar implentasi HAM, dengan praktik polisi di lapangan."
Untuk diketahui, kebebasan sipil adalah panduan dan kebebasan pribadi yang tak dapat diintervensi pemerintah, baik melalui hukum, tafsiran yudisial dan tanpa alasan tertentu.
Biasanya, kebebasan sipil terdiri dari kebebasan dari penyiksaan, kebebasan dari penghilangan paksa, kebebasan hati nurani, kebebasan pers, dan kebebasan beragama.
Selain itu, meliputi juga kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, hak untuk keamanan dan merdeka, kebebasan berbicara, hak untuk privasi, hak untuk perlakuan setara di bawah hukum, hak untuk pengadilan adil, dan hak untuk hidup.
Berita Terkait
-
Pembubaran FPI, Amnesty Internasional: Menggerus Kebebasan Sipil
-
Amnesty International: Pembubaran FPI Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil
-
Soal Polisi Siber, Mardani Ali Sera: Ini Bisa Bungkam Kebebasan Sipil
-
Marak Penangkapan, KontraS: Menyusutnya Kebebasan Sipil, Kerja Nyata Jokowi
-
Kebebasan Sipil 3 Provinsi Ini Selalu Rendah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni