Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyarankan agar Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) mendirikan kantor unit dengan pelayanan bank di setiap tempat yang banyak masyarakat kelas bawah beraktivitas, seperti misalnya pasar-pasar tradisional.
Hendrawan mengemukakan, saran itu dianggap sebagai antisipasi masyarakat terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kenapa OJK tidak mendirikan kantor-kantor atau unit-unit pelayanan bank-bank termasuk BRI dan sebagainya di dekat pasar di mana di pasar itu beroperasi para rentenir?" kata Hendrawan dalam diskusi bertajuk Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK? pada Selasa (19/10/2021).
Hendrawan mengatakan, nantinya para pedagang atau masyarakat kecil tidak perlu khawatir meminjam uang dan tercekik bunga yang besar. Lewat kantor unit pelayanan bank tersebut, nantinya masyarakat akan diuntungkan.
"Lebih rendah dan lebih murah, sehingga pelayanan dari bank-bank ini yang keuntungannya luar biasa, kita tahu bahwa BUMN itu setoran Dipiden dikuasai oleh Bank BUMN yang hebat-hebat yang direksinya main golf," tuturnya.
Lebih lanjut, Elite PDIP tersebut mengatakan, dengan hadirnya upaya tersebut masyarakat jadi mempunyai banyak pilihan.
Menurutnya, orang-orang kaya kekinian bisa hidup lantaran mempunyai banyak pilihan, berbeda dengan masyarakat di bawah.
"Oleh karena itu saya berharap kan di pasar-pasar itu ada unit-unit pelayanan BRI dan kantor OJK jangan kantor full AC tetapi kantor-kantor yang mengawasi perbankan ini dengan baik," tuturnya.
Meresahkan
Baca Juga: WNA Diduga Bos Sindikat Pinjol Ilegal di Cengkareng Diburu Polisi
Sebelumya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pinjaman online atau pinjol yang meresahkan masyarkat tidak beda dengan lintah darat. Ia mendukung penegakkan hukum dari aparat untuk memberantas keberadaan pinjol, terlebih praktik mereka yang ilegal.
Puan pun meminta aparat memberantas praktik pinjol hingga ke akarnya.
"Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” kata Puan dalam keterangannya dikutip Minggu (1710/2021).
Diketahui, dalam beberapa hari belakangan kepolisian di sejumlah daerah melakukan penggerebakan kantor pinjol, di mana banyak karyawan yang sedang bekerja. Puan memandang aksi gerebek itu saja tidak cukup.
Ia meminta tindakan tegas juga harus menjerat kepada pemilik atau pemodal usaha pinjol, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).
“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” kata Puan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL