Suara.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 terkait syarat penerbangan di Jawa dan Bali.
Informasi ini disampaikan Adita menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dirilis pada 18 Oktober kemarin.
Sejumlah butir dalam aturan tersebut mengatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19," kata Adita dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Adita mengatakan saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru dari Kemendagri tersebut.
"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," ujar Adita.
Sebelumnya diwartakan bahwa pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021. Kebijakan ini dituangkan dalam Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri ini ada syarat naik pesawat terbaru, yang mewajibkan penumpang penerbangan domestik menyertakan hasil tes PCR maksimal dua hari sebelum perjalanan. Dengan demikian, hasil tes antigen kini tak lagi bisa digunakan untuk penerbangan Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam poin keempat huruf P yang mengatur pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.
Baca Juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Syarat lainnya masih sama yakni menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis," dikutip dari Inmendagri tersebut.
Berita Terkait
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas