Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia tengah disorot karena ulah sejumlah anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran prosedur seperti Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang kedapatan memaksa dan menggeledah handphone warga saat patroli malam.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, tindakan Ambarita yang menggeledah handphone warga tanpa alasan yang jelas, tentu melanggar prosedur patroli.
"Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan prosedur, alasannya harus jelas, karena tertangkap tangan, penyelidikan atau penyidikan, membuka Hp tentunya dalam rangka mencari barang bukti, nah ini bukti untuk kepentingan yang mana?," kata Suparji saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/10/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan tugas dan kewenangan polisi dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, petugas tidak berhak untuk mengetahui hal-hal yang sifatnya pribadi karena privasi dilindungi undang-undang terkait hak asasi manusia.
Maka, apabila terdapat tindakan tersebut dapat dilaporkan kepada Kompolnas maupun Propam, kalaupun diduga terdapat tindak pidana harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harus ada prosedur yang dipenuhi dalam melakukan tindakan tersebut, harus memperjelas identitas, maksud dan tujuan serta kelengkapan administrasinya, dan dapat minta penjelasan maksudnya," tuturnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Ambarita sudah melanggar pasal 14 Huruf I soal melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga sudah mengakui bahwa tindakan Ambarita melanggar prosedur dan langsung diperiksa Propam karena memeriksa handphone warga saat patroli tanpa dasar yang jelas.
"Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP, tetapi ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan karena ada ketentuan SOP untuk penggeledahan. Makanya kita lakukan pemeriksaan di Propam," kata Yusri, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Polda Metro Akui Aipda Ambarita Diduga Langgar SOP Setelah Geledah Isi HP Pemuda
Kekinian, Ambarita yang bertugas Banit 51 Unit Dalmas Sat Sabhara Polres Metro Jakarta Timur, dimutasi sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Ambarita dimutasi ke Bidang Humas PMJ bersama polisi "seleb" lain yakni Aiptu Jakaria atau Jacklyn Choppers atau Jack melalui Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 per 18 Oktober 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Beri Catatan Kritis 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Maruf, Politikus PKS: PR Presiden Banyak!
-
Kisah Aiptu Jacklyn Chopper, 11 Peluru Bersarang di Tubuh Ditembaki Perampok
-
Kapolri Sigit Prabowo Ancam Pecat Anggota Polisi Langgar Aturan
-
Anggota Polisi Terlibat Pesta Sabu Lagi, Polda Jatim Pastikan Sanksi Tegas Menanti
-
Nasib Sejoli Pelajar Pemeran Video Syur di Lahat, Ditangkap Polisi Dikeluarkan Sekolah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas