Suara.com - Kubu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan Viani Limardi atas pemecatan sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta. PSI mengaku punya bukti kuat Viani telah menggelembungkan dana reses.
Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, mengatakan pemecatan Viani telah melewati proses evaluasi panjang mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan DPP PSI, termasuk meminta keterangan langsung dari Viani.
Karena itu, ia menyebut pihaknya tidak melakukan pemecatan kepada Viani sebagai kader maupun anggota DPRD secara sepihak.
"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri," ujar Elva dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).
"Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” tambahnya menjelaskan.
Meski demikian, PSI pun menanggapi baik pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Dia juga memastikan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan.
Diharapkan proses pengadilan ini juga akan mengakhiri perang opini di media sosial yang hanya membuat kebingungan di masyarakat.
“Kami terus menjaga integritas di PSI baik kader maupun Anggota Legislatif. Hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan. Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggungjawab,” pungkasnya.
Ajukan Gugatan
Baca Juga: Resmi Gugat PSI Rp1 Triliun, Viani Limardi: Nama Baik Saya dan Keluarga Sudah Hancur
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke pengadilan. Ia bahkan menuntut partai yang memecatnya sebagau kader itu uang Rp1 triliun.
Gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM pada tanggal 19 Oktober 21.
Viani Limardi mengaku tidak terima karena telah dituding oleh PSI melamjkan penggelembungan dana reses. Tindakan PSI itu disebutnya telah membunuh karakternya hingga merusak citranya dan keluarganya.
”Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” ujar Viani kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Karena itu, ia menilai tindakannya melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum adalah hal yang wajar.
Berita Terkait
-
Merasa Difitnah Berujung Pemecatan, Viani Limardi Gugat PSI Rp 1 Triliun
-
Balik Melawan, Viani Limardi Gugat PSI Rp 1 Triliun: Saya Tak Akan Mundur!
-
Resmi Gugat PSI Rp1 Triliun, Viani Limardi: Nama Baik Saya dan Keluarga Sudah Hancur
-
Masih Bahas Skema Pendanaan, Anies Coret Anggaran Pembangunan LRT 2021
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026