Suara.com - Malaysia akan menghubungi pihak berwenang Australia untuk mencari konfirmasi atas pernyataan Nur Sajat yang mengklaim ia sudah menetap di negara tersebut.
Menyadur Berita Harian Rabu (20/10/2021), Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Datuk Seri Abd Jalil Hassan mengatakan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) sedang mencari konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang Australia mengenai masalah tersebut.
"Belum bisa kami konfirmasi (Nur Sajad ada di Australia). Kami akan konsultasi dan konfirmasi dahulu," jelas Abd Jalil Hassan.
"PDRM akan bekerja sama dengan pihak berwenang Australia sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut," katanya kepada Berita Harian.
Sebelumnya, Nur Sajat melalui akun media sosialnya mengaku sudah berada di Australia setelah mendapat suaka dari pemerintah Australia.
Pengusaha kosmetik sekaligus transgender Malaysia itu menginformasikan bahwa dirinya sedang menjalani karantina di Canterbury, Australia.
Nur Sajat juga menyatakan jika ia telah resmi bermigrasi ke negara tersebut dengan bantuan Pemerintah Australia, dalam sesi siaran langsung melalui media sosialnya.
Dalam unggahan yang disiarkan langsung di media sosialnya, Nur Sajat mengatakan, dia tidak melarikan diri, melainkan hanya bermigrasi.
"Saya tidak lari, saya bermigrasi. Saya tidak membenarkan kalian semua yang mengatakan jika saya lari karena tidak dapat menerima kenyataan," katanya.
Baca Juga: 6 Potret Nur Sajat, Transgender yang Jadi Buron Gegara Foto di Depan Ka'bah
Media lokal sebelumnya melaporkan bahwa pengusaha yang bernama Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman ditahan oleh Imigrasi Thailand pada tanggal 8 September 2021.
Pengusaha itu kemudian dibawa dan ditahan di Kantor Pusat Imigrasi Cabang Imigran Ilegal Thailand karena pelanggaran terkait imigrasi.
Nur Sajat menjadi buronan setelah tidak hadir dalam sejumlah persidangan di Pengadilan Tinggi Syariah Shah Alam.
Dia juga dicari di Malaysia berdasarkan Bagian 186 dan 353 KUHP karena menghalangi pegawai negeri sipil dan menggunakan kekuatan kriminal untuk mengintimidasi pegawai negeri agar tidak menjalankan tugas mereka.
Kasus Nur Sajat kemudian menarik perhatian berbagai pihak, tidak terkecuali wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson.
Dalam cuitannya, Phil Robertson menekankan bahwa Nur Sajat tidak boleh dideportasi ke negara asalnya dan sudah diakui sebagai pengungsi UNHCR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi