- Sidang ke-14 Muhammad Kerry Adrianto Riza terkait dugaan tata kelola minyak Pertamina telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Sebanyak 38 saksi jaksa telah dihadirkan, namun tidak ada satupun yang menyebut Kerry bersalah melanggar dakwaan.
- Pernyataan Kerry ini disampaikan melalui surat yang dibacakan pengacaranya Heru Widodo pada sidang hari Selasa (13/1/2026).
Suara.com - Beneficial owner Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan, sidang perkara dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa telah memasuki sidang ke-14.
Namun, Kerry menyebut, 38 saksi yang telah dihadirkan jaksa ke ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak ada satu pun yang menyebutnya bersalah.
Hal itu disampaikan Kerry melalui surat yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo sesuai persidangan, Selasa (13/1/2026).
Surat itu dibacakan Heru karena Kerry tidak diberikan kesempatan oleh kejaksaan untuk menyampaikannya secara langsung kepada awak media.
"Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dan dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya," kata Heru membacakan surat Kerry.
Kerry mengajak masyarakat untuk melihat perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan bukan fitnah.
Untuk itu, Kerry mengajak masyarakat menyaksikan secara penuh proses persidangan yang diunggah akun kanal YouTube tim pengacarannya dengan nama akun @Tim Penasehat Hukum Kery Gading Dimas.
"Mari kita membuat sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas," katanya.
"Terima kasih, salam dari Kerry yang tidak bisa secara langsung menyampaikan kepada media," kata Heru menambahkan.
Baca Juga: Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK