Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Barang yang dilelang yakni berupa tanah dan bangunan dengan nilai harga limit Rp 532 juta.
Keputusan melakukan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 22 Agustus 2017.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Tanah beserta bangunan yang dilelang berada di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kec. Ngasem Kab. Kediri, Jawa Timur dengan luas 105 meter persegi.
" Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp 532.856.000,00 dengan uang jaminan Rp 107.000.000,00," ucap Ali.
Ali menyebut pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”. Diselenggarakan pada Jumat 5 November 2021.
Batas akhir penawaran pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB). Alamat domain: https://www.lelang.go.id.
" Penetapan Pemenang, setelah batas akhir penawaran bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang," imbuhnya.
Diketahui, Bambang telah divonis bersalah melakukan korupsi pembangunan pasar besar di Madiun. Ia diputus bersalah oleh majelis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Puput, KPK Periksa 18 Saksi di Polres Probolinggo
Berita Terkait
-
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Puput, KPK Periksa 18 Saksi di Polres Probolinggo
-
Foto-foto Bupati Kuansing Tiba di Gedung KPK hingga Pakai Rompi Oranye
-
Bupati Kuansing Andi Putra Resmi Ditahan KPK
-
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra
-
OTT Kasus Suap di Kuansing, iPhone XR dan Sejumlah Uang Disita KPK
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!