Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyoroti ulah Humas Polda Kalimantan Tengah melalui akun Instragram resi yang mengirimkan direct message kepada warganet. Arsul memandang hal itu seharusnya tidak perlu sampai terjadi.
Apalagi jika melalui akun media sosial, kepolisian justru melakukan penyerangan kepada warga.
"Siapapunlah, apalagi kalau dia humas itu memang cukup dengan mengklarifikasi, menerangkan apa yang sebenernya terjadi. Enggak usah juga yang bersangkutan diserang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
"Kira-kira gayanya itu, kira-kira ini, bukan berarti saya pro ya," sambungnya.
Menurut Arsul sebagai negara demokrasi sudah pasti ruang publik dipenuhi dengan berbagai pendapat. Namun pendapat itu harus dihat dari berbagai sudut pandang.
Arsul juga memahami bahwa di media sosial terkadang warganet ikut berkomentar tanpa tahu permasalahan. Menanggpi itu, ia berujar seharusnya masyarakat diberikan edukasi secara baik.
"Ya mesti bijaklah kita ini, apalagi warga masyarakat itu kan biasa juga mengomentari tanpa tahu duduk soalnya juga kan, yang penting komentar gitu kan. Ya memang perlu edukasi," kata Arsul.
Minta Maaf
Instagram resmi milik Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah mengirim pesan langsung alias direct message (DM) ke netizen yang diduga berkomentar mampus soal dimutasinya Aipda Monang Parlindungan Ambarita di akun Instagram @infokalteng.
Baca Juga: Anggotanya DM Netizen Karena Cuma Komen Mampus, Polda Kalteng Minta Maaf
Reaksi admin Instagram @humaspoldakalteng yang dinilai berlebihan ini pun ramai diperbincangkan di media sosial.
Akun Twitter @salimvanjav salah satunya yang mengunggah tangkapan layar saat admin Instagram @humaspoldakalteng mengiirm DM kepada netizen yang berkomentar mampus.
Dalam tangkapan layar tersebut terlihat admin Instagram @humaspoldakalteng mengirim pesan 'Maksudmu kirim komen 'mampus' di infokalteng itu apa? Hari ini pukul 10.00 WIB kamu ke kantor Humas Polda Kalteng, biar kami jelaskan. Kami tunggu segera'.
"Gila, sensian aamat," kicau akun @salimvanjav seraya mengunggah tangkapan layar tersebut seperti dikutip Suara.com, Rabu (20/10/2021).
Netizen yang menerima DM dari admin Instagram @humaspoldakalteng pun menjawab dengan menjelaskan maksud kata 'mampus'. Menurutnya, kata tersebut berarti ejekan.
Namun, admin @humaspoldakalteng tetap tak terima. Dia lantas mengajak yang bersangkutan bertemu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri