Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan bakal memperpanjang kontrak perjanjian kerja sama pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Pemprov masih mengandalkan TPST itu sebagai tempat pembuangan dan pengolahan sampah.
Seharusnya, Pemprov DKI bisa mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang dengan Intermediate Treatment Facility (ITF) di tiap lima wilayah kota administrasi. Namun, proyek ini sampai saat ini masih mandek dan belum juga rampung.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui pihaknya masih harus mengandalkan TPST Bantargebang untuk sekarang ini. Proyek ITF dipastikan molor dari target 2022 karena sampai sekarang masih tahap prakonstruksi.
"Kita memang masih harus memperpanjang (kerja sama), karena program ITF masih berproses," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/10/2021).
Riza mengatakan sampai saat ini perpanjangan kontrak masih belum diteken. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pun terus dilakukan Pemprov DKI.
Pasalnya dalam pengajuan kontrak baru, Pemkot Bekasi meminta penambahan dana kompensasi bau bagi warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.
"Ya soal Bantargebang sudah dalam proses ya, kita tunggu saja dalam beberapa hari ke depan. Insya Allah prosesnya berjalan baik," jelasnya.
Kesepakatan baru, kata Riza, akan tercapai sebelum masa kerja sama pemanfaatan TPST Bantargebang berakhir 26 Oktober 2021 mendatang.
"Insya Allah hubungan kami dengan Bekasi berjalan baik, karena sejauh ini (kerja sama pemanfaatan) Bantargebang memang perlu diperpanjang," pungkasnya.
Baca Juga: Tagih Penamaan Jalan Ali Sadikin ke Pemprov, Ketua DPRD DKI: Tokoh Berjasa Buat Jakarta
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berencana mempercepat pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF).
Asep menyebut pembangunan ITF merupakan salah satu bagian dari Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Karen itu, di sisa satu tahun masa jabatan Anies ini, proyek tersebut harus segera dikebut.
"Tugas pertama itu menyelesaikan kegiatan strategis daerah dari pak gubernur dan RPJMD, termasuk ITF.Karena memang ITF ini menjadi bagian janjinya pak gubernur," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Sejak dicanangkan, proyek ITF ini memang mandek. Bahkan, saat ini pembuatan fasilitas pengolahan sampah yang dikerjakan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Sarana Jaya baru sampai tahap prakonstruksi.
"Kami minta kepada BUMD Jakpro dan Pembangunan Sarana Jaya supaya bisa mempercepat prosesnya," ujarnya.
Sesuai dengan perencanaan, ITF bakal dibangun di empat lokasi berbeda. Rinciannya, ITF di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dibangun Sarana Jaya dan di kawasan Jakarta Utara dan Barat oleh Jakpro.
Berita Terkait
-
PPKM Jakarta Level 2: Daftar 3 Ruas Jalan dan Tempat Wisata yang Diberlakukan Ganjil Genap
-
Tagih Penamaan Jalan Ali Sadikin ke Pemprov, Ketua DPRD DKI: Tokoh Berjasa Buat Jakarta
-
PPKM Level 2 Jakarta, Ragunan Buka Kembali Sabtu 23 Oktober
-
Jakarta PPKM Level 2, Pemprov DKI Mulai Buka Area Publik, Kapasitas 25 Persen
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat