Suara.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana narkoba akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar narkoba guna memberikan efek jera.
"Sangat setuju bahwa terhadap bandar narkoba harus dikenakan TPPU supaya jera," kata Krisno di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Krisno menjelaskan, latar belakang penerapan TPPU pada kasus narkoba dicetuskan dalam Konvensi PBB di Jenewa tahun 1988.
Menurut dia, pada konvensi tersebut dinyatakan bahwa penerapan TPPU untuk narkoba bukan tindak pidana lainnya. Namun, seiring waktu, penerapan TPPU dipakai untuk semua tindak pidana.
"Jadi negara-negara di dunia sepakat bahwa memang penerapan TPPU untuk pemiskinan. Bagi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri uang adalah "darahnya" sindikat kejahatan terorganisir," kata Krisno.
Saat ini, kata Krisno, beberapa kasus pengungkapan narkoba yang ditangani oleh direktoratnya akan dikenakan TPPU, seperti pabrik obat keras ilegal di D.I. Yogyakarta.
"Salah satu dari tersangka yang kita tangkap hari ini dikenakan TPPU. Ada bandar dan pengendalinya," kata Krisno.
Dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba ini, tambah Krisno, pihaknya hanya menerapkan terhadap pelaku yang berperan sebagai bandar atau pengendali. Sedangkan untuk kurir dan sebagainya dilihat dari perannya.
"Kalau memang biasanya kurir dan sebagainya kami melihat perannya, kalau pengendali kurir dengan mengikuti "follow the money", kami bisa mengetahui siapa sebenarnya "master mine" dari satu sindikat," ujar Krisno. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Tangkap Bandar Narkoba, Polisi di Labuhanbatu Malah Dilempari Batu
Berita Terkait
-
Tangkap Bandar Narkoba, Polisi di Labuhanbatu Malah Dilempari Batu
-
Diberi Hidup di Bali Oleh Sosok Bernama Ayah, Ternyata Mahasiswa Ini Disuruh Jadi Pengedar
-
Bandar Narkoba Bengkong Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Merek Kodok
-
Diduga Jadi Bandar Narkoba, Pegawai Lapas Ditangkap Polisi
-
Belum Usai Kasus Penganiayan, Irjen Napoleon Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
Terkini
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini