Suara.com - Sebagian besar pasangan suami istri mungkin setuju, bahwa ketika sudah berumah tangga maka semua keuangan yang ada merupakan milik bersama. Bahkan sering juga muncul istilah “uang suami adalah uang istri”. Lalu bagaimana ada suami yang pelit, bolehkah mengambil uang suami tanpa izin?
Tidak jarang seorang istri mengambil uang suami tanpa izin terlebih dahulu. Apalagi jika suaminya ternyata pelit, atau tidak memberikan nafkah untuk istri dan anaknya. Sebagai seorang muslim apakah mengambil uang suami tanpa izin itu dibenarkan?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjawab pertanyaan. Penjelasan beliau diunggah ke sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 September 2021.
Buya Yahya menyampaikan pendapatnya mengenai suami pelit, bolehkah mengambil uang suami tanpa izin? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
"Istri harus makan, maka jika bisa mengambil dengan cara benar melalui mahkamah, maka lakukan. Tapi kalau mendesak waktunya, maka boleh seorang istri mengambil harta suami karena pelitnya suami, untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya, dan untuk anak-anaknya. Tidak boleh lebih dari itu," jelas Buya Yahya.
Karena pelitnya suami yang tidak pernah memberikan nafkah, maka mengambil uang suami tanpa izin, diperbolehkan asalkan dengan alasan yang wajar. Contohnya, untuk kebutuhan istri dan anak-anaknya.
Jika istri ambil uang suami tanpa izin, tetapi jumlahnya melebihi kebutuhan dan untuk kepentingan pribadinya sendiri maka hukumnya mencuri dan tidak diperbolehkan. Selebihnya harus tetap minta izin kepada suami.
"Istri boleh mengambil uang suami tanpa izin, jika memang suami adalah orang yang pelit, diberitahu pun tidak mau ngasih. Tapi selagi masih bisa minta izin, minta izin. Minta izin tetap tidak dikasih, baru itu bisa. Atau bisa mengajukan ke mahkamah, biar dipotong oleh mahkamah langsung", tambah Buya Yahya.
Meskipun diperbolehkan dalam situasi khusus, namun mengambil uang suami tanpa izin sebaiknya dihindari. Walau yang diambil itu uang suami, namun mengambil tanpa izin menurut Islam bukanlah cerminan jiwa orang yang baik.
Baca Juga: Seorang Muslim Mengidolakan K-Pop, Haramkah?
Menurut ajuran ulama, jika suami sangat pelit dan tidak mau memberi nafkah seorang istri boleh untuk meminta cerai. Terutama jika suami sudah beberapa kali diingatkan namun tetap tidak mau menafkahi keluarganya.
Seperti itulah jawaban Buya Yahya atas pertanyaan bolehkah mengambil uang suami tanpa izin. Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para suami dan bisa disikapi dengan benar oleh para istri.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik