Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Melki Lana Lena memahami keputusan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri soal tes PCR yang diwajibkan sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. Melki mengatakan kebijakan tersebut harus dilihat dari siai positifnya.
Dalam melakukan perjalanan jarak jauh terlebih dengan jalur udara, Melki memandang syarat tes PCR memang diperlukan. Ia berujar hal itu guna mencegah terjadinya potensi penularan.
"Dengan konteks itu kami bisa memahami apa yang menjadi keputusan Inmendagri ini karena dengan adanya PCR itu lebih memungkinkan kita untuk mencegah agar orang-orang yang berpotensi menularkan itu tidak kemudian ada pada aktivitas publik," ujar Melki di DPP Partai Golkar, Jumat (22/10/2021).
Karena itu ia berpandangan tes PCR lebih baik digunakan untuk mencegah.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati, lebih baik mencegah ada potensi munculnya klaster daripada baru diobati, itu lebih ribet," kata Melki.
Dikeluhkan Rakyat
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan banyak masyarakat mengeluh dan bingung dengan aturan hasil negatif PCR sebagai syarat penerbangan. Di sisi lain aturan baru justru menghilangkan antigen yang sebelumnya diizinkan kini tidak.
Puan lantas meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
"Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Ingatkan Pemerintah Buat Aturan, Golkar: Gelombang Ketiga Pasti Terjadi Kalau Tak Dicegah
Diketahui sebelumnya penumpang diperkenankan menjadikan hasil antigen sebagai syarat penerbangan. Namun kekinian seiring pandemi yang melandai dan aturan yang dilonggarkan, hal berbeda justru terjadi di penerbangan. Hal itu yang menjadi sorotan Puan.
“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati?" tanya Puan.
Puan mengatakan pemerintah harus menjawab secara transparan dan terang atas pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat.
Ia berpendapat tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk pemeriksaan bagi orang yang menjdi suspect, bukan syarat perjalanan. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” ujar Puan.
“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Ingatkan Pemerintah Buat Aturan, Golkar: Gelombang Ketiga Pasti Terjadi Kalau Tak Dicegah
-
Terbaru, Ini Syarat Penerbangan dari Kemenhub
-
Wajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Usaha Wisata dan Penerbangan akan Semakin Hancur?
-
Pemerintah Harus Jawab Kebingungan Masyarakat Soal PCR Syarat Semua Penerbangan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
Gus Yahya Tak Masalah Kembalikan Konsesi ke Pemerintah, Benar Tambang jadi Pemicu Konflik PBNU?
-
Dari Warung Gelap Jadi Regulasi Ketat: Mengapa Jakarta Melarang Konsumsi Anjing dan Kucing?
-
AEON Mall Tanjung Barat Kebakaran, Pengunjung Dievakuasi, Mal Ditutup Total
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
-
Ada Korban Bencana Sumatera Masih Hilang, Pakar UGM Desak Integrasi Drone dan AI dalam Operasi SAR
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
Heboh 'Patungan Beli Hutan', DPR Minta Pemerintah Berbenah dan Lakukan 3 Hal Ini
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk