Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam tindakan Jaksa Anton Nur Ali di Kejaksaan Tinggi Lampung yang diduga melakukan intimidasi terhadap Ahmad Amri, jurnalis Suara.com.
Direktur Eksekutif SafeNet, Damar Juniarto mengatakan intimidasi dengan tameng Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa dipakai untuk menggugat kerja jurnalistik.
"Ngawur ini jaksa berinisial A di Kejati Lampung ini, tidak bisa UU ITE diperlakukan pada kerja yang dilakukan oleh jurnalis, itu dilindungi UU Pers, bahkan ada ancaman pidana bagi orang yang menghalangi kerja pers," kata Damar saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Dia juga menyebut Jaksa Anton telah melanggar Surat Keputusan Bersama Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pedoman UU ITE yang justru melindungi kerja jurnalistik.
"Artinya di sini jaksa A melakukan pelanggaran serius pada surat kesepakatan bersama yang ditandatangani atasannya," tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan pasal karet UU ITE untuk mengintimidasi orang lain, ironisnya pelakunya adalah oknum jaksa yang seharusnya melek hukum.
"Ancaman (Jaksa A) ini kalau sudah sampai sedemikiannya, membuktikan bahwa penegak hukum ini tidak membaca dan tidak patuh pada aturan yang ada dalam hukum Indonesia," tutur Damar.
Diintimidasi saat Meliput
Sebelumnya, Amri diduga mengalami intimidasi, diancam dilaporkan lewat Undang Undang ITE oleh Jaksa Anton Nur Ali dari Kejaksaan Tinggi Lampung saat dia berusaha untuk mengonfirmasi soal kasus dugaan penerimaan suap.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Jurnalis Suara.com Diintimadasi Oknum Jaksa Kejati Lampung
Peristiwa dugaan intimidasi yang dialami Amri berawal saat dia mendapat informasi, hasil wawancaranya dengan Desi Sefrilla, istri dari terpidana kasus ilegal logging.
Kepadanya Desi mengaku telah memberikan uang ke Jaksa Anton, agar suaminya diberikan hukuman ringan. Namun hukuman yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Karenanya Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan jaksa Anton ke Polres Pringsewu.
Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.
Jumat (22/2021), Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa Anton. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa Anton.
Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa Anton. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Berita Terkait
-
Diancam UU ITE, KontraS Minta Komjak RI Usut Kasus Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com
-
Usut Dugaan Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Ditakut-takuti Jaksa Pakai UU ITE
-
Dapat Ancaman, SAFEnet Terima Aduan Warganet soal Tweet Polisi Diganti Satpam Bank
-
Muncul Ancaman dan Teror Usai Tweet Polisi Diganti Satpam Bank, SAFEnet: Ini Meresahkan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Hari Santri 2025, Sekjen PDIP Soroti Kiprah Bung Karno dalam Gerakan Dunia Islam
-
Tragedi Al Khoziny Jadi Pemicu, Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren untuk Audit Nasional
-
Pesan Megawati di Hari Santri 2025 yang Menggetarkan Nasionalisme
-
Kunjungan Spesial Presiden Brasil: Penasaran dengan Program Makan Gratis di Jakarta
-
Sultan B. Najamudin Turun ke Sawah, Serahkan Alsintan dan Benih Jagung untuk Petani Bengkulu
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Istana Segera Umumkan Struktur Komite Reformasi Polri: Pastikan Ada Nama Mahfud MD!
-
Pimpinan DPR Sudah Terima Surat, MKD Bakal Gelar Sidang Bahas Nasib Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya?
-
Viral Tangis Ibu di Lampung: Anak Korban Bully, Sekolah Malah Memberhentikannya
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba