Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK siap memberikan perlindungan terhadap saksi maupun korban dalam proses peradilan pidana terkait kasus pinjaman online/pinjol ilegal. Sejauh ini LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta pihak terkait dengan melakukan pendalaman kepada sejumlah korban.
Wakil Ketua LPSK Achmadi meminta kepada masyarakat yang menjadi korban untuk tidak ragu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor maupun korban. Untuk itu jangan ragu-ragu juga mengajukan permohonan perlindungan kepada kami," kata Achmadi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).
Achmadi menjelaskan mekanisme bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perlindungan. Kata ia, masyarakat bisa langsung datang ke kantor LPSK, bisa melalui email resmi atau menghubungi call center 148 dan akan diteruskan ke LPSK.
LPSK ikut turun tangan terkait masalah tersebut karena mengetahui keberadaan pinjol ilegal yang begitu meresahkan. Meski sangat mudah memberikan pinjaman kepada masyarakat, namun mereka menerapkan suku bunga yang sangat mencekik.
Adapun pinjol-pinjol ilegal tersebut kerap melakukan teror kepada nasabah termasuk mengancam dengan mengirimkan foto-foto syur.
"Untuk itu LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor untuk kepentingan proses peradilan mulai penyidikan sampai peradilan. Ini penting agar pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun