Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memediasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mediasi terkait laporan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/10/2021).
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan, agenda mediasi rencananya dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
"Iya pukul 10.00 WIB," kata Juniver saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).
Juniver belum bisa memastikan apakah Luhut akan hadir atau tidak dalam agenda mediasi. Sebab, menurutnya hal itu masih bisa diwakili oleh dirinya selaku kuasa hukum.
"Bisa hadir bisa tidak. Besok kita lihat situasi," katanya.
Alasan Kedinasan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menunda mediasi antara Luhu dengan Haris Azhar dan Fatia. Alasannya, mereka ketika itu tengah ada kegiatan kedinasan.
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Pieter Ell padahal sudah hadir bersama kliennya untuk memenuhi undangan penyidik.
"Kita memenuhi undangan dari penyidik siber Polda Metro Jaya dan kami tiba tadi pukul 10.15 WIB. Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik," kata Pieter di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Alasan Kedinasan, Penyidik Polda Metro Tunda Mediasi Luhut Dengan 2 Aktivis HAM
Menurut Pieter, penyidik akan menjadwalkan ulang agenda mediasi selanjutnya. Namun, hingga kekinian pihaknya belum diberi tahu.
"Belum (dijadwalkan ulang), nanti akan ditentukan oleh penyidik," katanya.
*Dalih Pertahankan Nama Baik*
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Adapun, dalih Luhut melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).
Luhut juga mengemukakan jika dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.
"Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Soroti Jokowi Suka Tunjuk Luhut Pimpin Proyek Nasional, Partai Ummat Takutkan Hal Ini
-
Jawa Barat Bagian Selatan Dinilai Masih Tertinggal, Luhut: Kami Pastikan akan Mendorong
-
Penuhi Undangan Mediasi, Haris Azhar Datangi Polda Metro Jaya
-
Polisi Tunda Mediasi Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan, Ini Alasannya
-
Alasan Kedinasan, Penyidik Polda Metro Tunda Mediasi Luhut Dengan 2 Aktivis HAM
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis
-
'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Hidayna Cs
-
Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah