Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjawab rapor merah yang dikeluarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan. Salah satu yang dijawab adalah persoalan mengenai reklamasi.
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pembangunan 13 pulau reklamasi telah dihentikan. Pihaknya juga telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang. Selain itu, pulau C, D, dan G yang telah terbangun juga kini sebagian besar dikelola oleh Pemprov DKI. Namanya sudah diganti menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
"Pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik, yang mana 65 persen lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).
Untuk menunjang pengelolaan tiga pulau Sigit juga menyebut Anies telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 58 tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara.
"Pergub tersebut mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun," terangnya.
Pengambilan keputusan penghentian reklamasi tersebut juga disebutnya telah melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, seperti melalui Focus Group Discussion (FGD) yang juga melibatkan LBH Jakarta. Tujuannya untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah.
Kajian dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah yang memprioritaskan social justice dan sustainability.
"Transparasi selalu kami kedepankan dalam membahas reklamasi. Setidaknya ada 10 kali FGD yang diadakan, di mana LBH juga selalu turut kami undang dan hadir dalam beberapa kesempatan. Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan," katanya.
Sementara, bagi pulau yang belum terbangun telah dilakukan pencabutan izin karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan, serta mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta pada masa yang akan datang.
Baca Juga: Setahu Ahmad Riza, Anies Tak Pernah Bahas Pilpres
"Sehingga kami, Pemprov DKI Jakarta kemudian berupaya untuk memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik, salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah," ucap Sigit.
Sigit meyakini rapor merah dari LBH adalah upaya yang bertujuan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Karena itu, laporan LBH itu akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan Pemprov ke depannya.
"Tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta,akan menjadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI Jakarta."
Rapor Merah untuk Anies
Sebelumnya, LBH Jakarta memberikan Anies Baswedan rapor merah atas kepemimpinannya di ibu kota selama empat tahun. Salah satu alasan Anies mendapatkan penilaian buruk adalah karena masih melanjutkan reklamasi.
Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan, Anies memiliki banyak dalih dalam melanjutkan membuat pulau imitasi itu. Anies pun dianggap tidak konsisten dengan janji kampanye pada Pilkada 2017 lalu.
Berita Terkait
-
Setahu Ahmad Riza, Anies Tak Pernah Bahas Pilpres
-
Identitas Deklarator Relawan Anies Baswedan Dibongkar, Netizen: Ternyata Khilafah
-
Minta Proyek JIS Selesai Tepat Waktu, Gerindra: Jabatan Anies Hanya sampai 17 Oktober 2022
-
Ketua DPRD DKI Tagih Anies soal Nama Jalan Ali Sadikin, Pemprov DKI Akan Tindaklanjuti
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau