Awalnya, ketika tahun 2018 lalu, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Regulasi ini menjadi salah satu acuan dalam mengelola sekaligus melanjutkan reklamasi teluk Jakarta.
"(Pergub DKI 58/2018) yang menjadi indikasi reklamasi masih berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai 'perusahaan mitra'," ujar Charlie di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).
Belakangan, Anies memang telah mencabut izin pelaksanaan reklamasi pada 13 pulau. Namun, ia masih melanjutkan untuk pulau C, D, dan G yang namanya diubah menjadi Pantai Kita Maju Bersama dengan dalih sudah terlanjur jadi.
Padahal, kata Charlie, kajian yang dilakukan Pemprov DKI sendiri menunjukan akan timbulnya dampak kerusakan lingkungan apabila proyek dilanjutkan.
Saat itu juga Pulau C baru terbentuk sebagian dan Pulau G sudah hancur akibat abrasi. Meski sudah melakukan penyegelan bangunan ratusan bangunan di Pulau D pada 2018, akhirnya Anies tetap mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan-bangunan tersebut pada 2019.
Tak hanya itu, Anies bahkan memberikan izin reklamasi Pulau K dan L, kawasan Ancol Jakarta Utara melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 237 Tahun 2020.
"Keputusan-keputusan tersebut jelas telah bertentangan dengan janji politiknya sendiri tentang nasib nelayan tradisional dan lingkungan hidup," jelasnya.
Berita Terkait
-
Setahu Ahmad Riza, Anies Tak Pernah Bahas Pilpres
-
Identitas Deklarator Relawan Anies Baswedan Dibongkar, Netizen: Ternyata Khilafah
-
Minta Proyek JIS Selesai Tepat Waktu, Gerindra: Jabatan Anies Hanya sampai 17 Oktober 2022
-
Ketua DPRD DKI Tagih Anies soal Nama Jalan Ali Sadikin, Pemprov DKI Akan Tindaklanjuti
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
Terkini
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan