Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjawab rapor merah yang dikeluarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan. Salah satu yang dijawab adalah persoalan mengenai reklamasi.
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pembangunan 13 pulau reklamasi telah dihentikan. Pihaknya juga telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang. Selain itu, pulau C, D, dan G yang telah terbangun juga kini sebagian besar dikelola oleh Pemprov DKI. Namanya sudah diganti menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
"Pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik, yang mana 65 persen lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).
Untuk menunjang pengelolaan tiga pulau Sigit juga menyebut Anies telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 58 tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara.
"Pergub tersebut mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun," terangnya.
Pengambilan keputusan penghentian reklamasi tersebut juga disebutnya telah melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, seperti melalui Focus Group Discussion (FGD) yang juga melibatkan LBH Jakarta. Tujuannya untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah.
Kajian dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah yang memprioritaskan social justice dan sustainability.
"Transparasi selalu kami kedepankan dalam membahas reklamasi. Setidaknya ada 10 kali FGD yang diadakan, di mana LBH juga selalu turut kami undang dan hadir dalam beberapa kesempatan. Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan," katanya.
Sementara, bagi pulau yang belum terbangun telah dilakukan pencabutan izin karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan, serta mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta pada masa yang akan datang.
Baca Juga: Setahu Ahmad Riza, Anies Tak Pernah Bahas Pilpres
"Sehingga kami, Pemprov DKI Jakarta kemudian berupaya untuk memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik, salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah," ucap Sigit.
Sigit meyakini rapor merah dari LBH adalah upaya yang bertujuan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Karena itu, laporan LBH itu akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan Pemprov ke depannya.
"Tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta,akan menjadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI Jakarta."
Rapor Merah untuk Anies
Sebelumnya, LBH Jakarta memberikan Anies Baswedan rapor merah atas kepemimpinannya di ibu kota selama empat tahun. Salah satu alasan Anies mendapatkan penilaian buruk adalah karena masih melanjutkan reklamasi.
Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan, Anies memiliki banyak dalih dalam melanjutkan membuat pulau imitasi itu. Anies pun dianggap tidak konsisten dengan janji kampanye pada Pilkada 2017 lalu.
Berita Terkait
-
Setahu Ahmad Riza, Anies Tak Pernah Bahas Pilpres
-
Identitas Deklarator Relawan Anies Baswedan Dibongkar, Netizen: Ternyata Khilafah
-
Minta Proyek JIS Selesai Tepat Waktu, Gerindra: Jabatan Anies Hanya sampai 17 Oktober 2022
-
Ketua DPRD DKI Tagih Anies soal Nama Jalan Ali Sadikin, Pemprov DKI Akan Tindaklanjuti
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono