Suara.com - Pemerintah meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Kekinian nama RUU tersebut diketahui berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Pernyataan ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Brian Sriprahastuti, dalam agenda KSP Mendengar bersama pimpinan Ormas, LSM, OKP, dan unsur lembaga sipil lainnya, di Kota Banda Aceh, Senin (25/10/2021).
"Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian PPPA untuk menindaklanjuti percepatan pengesahan RUU PKS di DPR," ujar Brian.
Seperti diketahui, RUU PKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU PKS sempat mengambang hingga akhirnya kembali masuk Prolegnas pada Januari 2021.
Agar pembahasan RUU PKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas Kementerian/Lembaga percepatan RUU PKS.
"Gugus tugas ini beranggotan KSP, Kemenkum HAM, Kemen PPA, Kejagung, dan Polri ini. Tugasnya mengawal kinerja politik, aspek substansi, dan komunikasi media," ucap Brian.
Sementara aktivis perempuan Aceh Suraiya Kamaruzzaman menilai, selama ini terjadi dualisme hukum di Aceh, yakni antara Qonun Jinayat dan hukum positif Indonesia.
Dalam kasus putusan kekerasan seksual pada anak, kata Suraiya, dualisme hukum bisa menyebabkan terjadinya diskriminasi terhadap korban.
"Harapan pada KSP untuk memastikan semua kebijakan diskriminatif di Aceh dihapus. Harus ada sinkronisasi regulasi dan kebijakan pusat dan daerah" tegas Suraiya.
Baca Juga: Cegah Aksi Korupsi, Moeldoko Sebut Pentingnya Perbaikan Tata Kelola Ekspor Impor
Suraiya mencotohkan, masih ada vonis bebas terhadap pelaku kekerasan pada anak oleh Mahkamah Syariah di Aceh Besar.
Padahal kata dia, setiap hari ada satu atau dua anak dan peremuan yang menjadi korban.
Anggota Presidium Balai Syura Ureng Inong Aceh itu juga menyayangkan, rendahnya pelayanan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap korban kekerasan seksual.
"Pelayanan yang baik hanya ada di Pemerintah Provinsi dan Kota Banda Aceh. Regulasi yang dibuat Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota mayoritas diskriminatif terhadap perempuan," ujar Suraiya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra