Suara.com - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghadirkan beragam kemudahan berusaha. Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini dikatakan Panutan dalam acara bertajuk Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja di Rumah BUMN Yogyakarta pada Selasa (19/10/2021).
"Kemudahan berusaha jadi hambatan dalam menciptakan lapangan kerja lebih banyak lagi. Sehingga, pemberlakuan UU Cipta Kerja jadi terobosan mengatasi hambatan itu," ujarnya.
Tak hanya itu, Panutan menambahkan, pemerintah melengkapi hadirnya UU Cipta Kerja dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Di dalamnya mengatur soal pemangkasan prosedur perizinan.
"Jadi yang tadinya ribet, sekarang hanya dikategorikan berdasarkan risikonya. Kalau risikonya rendah, hanya perlu nomor induk berusaha (NIB) saja. Jadi barrier to entry-nya dihilangkan," ucap Panutan.
Panutan menjelaskan, pemangkasan prosedur dalam proses pengajuan perizinan ini memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan legalitas atau badan hukum usahanya.
Sebab kata dia, legalitas usaha sangat penting untuk mengakses perbankan, mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa (PJB), dan berbagai insentif lainnya.
Terlebih lagi, dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden sekaligus pengusaha Putri Tanjung yang juga turut hadir pada kesempatan yang sama.
Baca Juga: DJKI: Klinik Kekayaan Intelektual Akan Lindungi UMKM Hingga di Pelosok Daerah
Putri menyampaikan, ada sejumlah hal yang harus dimiliki pengusaha agar usaha bisa terus bertahan dan berkembang.
"Jadi pengusaha di era sekarang harus adaptif, harus mau berkembang dengan segala perubahan teknologi dsb, harus cepat melihat dan menciptakan peluang. Kemudian, terus berpikir kreatif, menciptakan inovasi baru. Pengusaha harus punya growth mindset, terbuka untuk belajar hal baru, terbuka untuk berkolaborasi," tutur Putri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
AS Serang Iran, Harga Minyak Melambung Tinggi
-
0882 Nomor Kartu Apa? Cek Provider dan Daftar Kode Prefix Resmi
-
Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon