Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. Sidang dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 itu berlangsung secara luring dan daring, Senin (25/10/2021).
Menurut keterangan ahli Aan Eko Widiarto, komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU PSDN dianggap bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Dasr 1945.
Aan mengatakan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan kalau TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung.
Sedangkan ia melihat dalam UU PSDN justru ada ketentuan yang mencampuradukkan kekuatan utama dengan kekuatan pendukung.
"Seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan dalam UU PSDN bertentangan dalam pasal 30 Ayat 2 UUD 1945," kata Aan dalam paparannya yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.
Keberadaan komcad dianggap Aan menimbulkan ketidakjelasan kedudukan warga negara seperti yang termaktub dalam Pasal 28 Pasal 1 UU PSDN. Dalam pasal itu dijelaskan kalau komcad terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional.
Kemudian komcad disebut merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Namun pada Pasal 29 UU PSDN dijelaskan kalau komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer serta ancaman hibrida. Masih dalam pasal yang sama, warga negara yang dimaksud bukan anggota TNI maupun Polri.
"Dengan demikian apabila dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memeprkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida maka mengalami kerancuan status warga negara tersebut statusnya sebagai warga negara sipil atau warga negara yang menjadi anggota TNI/Polri."
Baca Juga: Daftar Kewenangan Presiden, Dapat Memberi Grasi, Amnesti, Abolisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka