Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. Sidang dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 itu berlangsung secara luring dan daring, Senin (25/10/2021).
Menurut keterangan ahli Aan Eko Widiarto, komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU PSDN dianggap bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Dasr 1945.
Aan mengatakan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan kalau TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung.
Sedangkan ia melihat dalam UU PSDN justru ada ketentuan yang mencampuradukkan kekuatan utama dengan kekuatan pendukung.
"Seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan dalam UU PSDN bertentangan dalam pasal 30 Ayat 2 UUD 1945," kata Aan dalam paparannya yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.
Keberadaan komcad dianggap Aan menimbulkan ketidakjelasan kedudukan warga negara seperti yang termaktub dalam Pasal 28 Pasal 1 UU PSDN. Dalam pasal itu dijelaskan kalau komcad terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional.
Kemudian komcad disebut merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Namun pada Pasal 29 UU PSDN dijelaskan kalau komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer serta ancaman hibrida. Masih dalam pasal yang sama, warga negara yang dimaksud bukan anggota TNI maupun Polri.
"Dengan demikian apabila dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memeprkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida maka mengalami kerancuan status warga negara tersebut statusnya sebagai warga negara sipil atau warga negara yang menjadi anggota TNI/Polri."
Baca Juga: Daftar Kewenangan Presiden, Dapat Memberi Grasi, Amnesti, Abolisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
75 Persen Bansos Triwulan III Sudah Tersalur, Mensos Akui Masih Ada Bantuan Nyangkut!
-
YLBHI Ingatkan Prabowo: Calon Kapolri Baru Harus Jaga Independensi, Bukan Alat Politik atau Bisnis!
-
KPK Akui Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Haji Soal Uhud Tour Miliknya
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur