Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. Sidang dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 itu berlangsung secara luring dan daring, Senin (25/10/2021).
Menurut keterangan ahli Aan Eko Widiarto, komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU PSDN dianggap bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Dasr 1945.
Aan mengatakan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan kalau TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung.
Sedangkan ia melihat dalam UU PSDN justru ada ketentuan yang mencampuradukkan kekuatan utama dengan kekuatan pendukung.
"Seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan dalam UU PSDN bertentangan dalam pasal 30 Ayat 2 UUD 1945," kata Aan dalam paparannya yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.
Keberadaan komcad dianggap Aan menimbulkan ketidakjelasan kedudukan warga negara seperti yang termaktub dalam Pasal 28 Pasal 1 UU PSDN. Dalam pasal itu dijelaskan kalau komcad terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional.
Kemudian komcad disebut merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Namun pada Pasal 29 UU PSDN dijelaskan kalau komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer serta ancaman hibrida. Masih dalam pasal yang sama, warga negara yang dimaksud bukan anggota TNI maupun Polri.
"Dengan demikian apabila dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memeprkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida maka mengalami kerancuan status warga negara tersebut statusnya sebagai warga negara sipil atau warga negara yang menjadi anggota TNI/Polri."
Baca Juga: Daftar Kewenangan Presiden, Dapat Memberi Grasi, Amnesti, Abolisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita