News / Nasional
Jum'at, 26 Desember 2025 | 13:57 WIB
Petugas menata tumpukan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd]
Baca 10 detik
  • Kejagung memamerkan Rp 6,6 triliun uang negara hasil kerja Satgas PKH yang menuai kritik pencitraan dari ICW.
  • Praktisi hukum Irfan Aghasar menyatakan pemulihan aset negara sangat kompleks akibat kendala hukum dan perlawanan pihak ketiga.
  • Jaksa menghadapi tantangan hukum seperti aset terikat hak tanggungan bank dan gugatan perdata pihak ketiga yang menunda eksekusi.

Suara.com - Pemandangan tumpukan uang tunai senilai Rp 6,6 triliun yang dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di hadapan Presiden Prabowo Subianto sontak menjadi sorotan. Namun, di balik angka fantastis itu, muncul sindiran dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilainya tak lebih dari sekadar pencitraan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Irfan Aghasar angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proses menyelamatkan triliunan rupiah uang negara bukanlah pekerjaan mudah yang bisa dinilai hanya dari permukaan.

Menurutnya, ada pertempuran senyap penuh tantangan yang harus dihadapi para jaksa di lapangan.

“Tentunya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI haruslah kita apresiasi sebagai bagian dari upaya melakukan penyelamatan keuangan negara di tengah banyaknya tantangan dan perlawanan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha nakal,” kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Irfan membeberkan, realita pemulihan aset negara jauh lebih rumit dari sekadar menyita lalu melelang. Prosesnya panjang dan sarat akan kendala hukum yang tak terlihat oleh publik.

Salah satu ganjalan terbesar, kata Irfan, adalah banyak aset sitaan yang ternyata masih menjadi jaminan utang atau terikat hak tanggungan dengan pihak perbankan.

Kondisi ini secara otomatis mengunci tangan Kejagung. Mereka tidak bisa serta-merta mengeksekusi aset tersebut tanpa menyelesaikan status hukumnya terlebih dahulu, yang seringkali memakan waktu tidak sebentar.

“Ketika sebuah aset masih berada dalam ikatan hak tanggungan, Kejaksaan Agung RI tidak bisa bertindak sepihak. Ada hak pihak lain yang harus dihormati. Bila dipaksa, justru akan memicu sengketa baru yang merugikan negara,” jelasnya.

Tantangan tak berhenti di situ. Rintangan lain datang dari perlawanan pihak ketiga yang tiba-tiba muncul dan melayangkan gugatan perdata.

Baca Juga: ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap

Modusnya beragam, mulai dari mengaku sebagai pemilik sah aset, pembeli sebelum perkara korupsi terjadi, hingga mengaku sebagai ahli waris yang menuntut haknya. Setiap gugatan ini memaksa jaksa untuk kembali bertarung di meja hijau.

“Ketika kejaksaan hadir di persidangan untuk mempertahankan aset, waktu yang terpakai bukan karena diam, tetapi karena sedang bekerja. Mempertahankan aset itu bagian dari penyelamatan keuangan negara,” terangnya.

Karena itu, Irfan menyayangkan adanya kesan bahwa Kejagung tidak bekerja serius. Ia menekankan bahwa kerja para jaksa tidak hanya terbatas di ruang sidang, melainkan juga di lapangan, mengawal aset sitaan agar nilainya tidak anjlok dan tidak dialihkan secara diam-diam oleh pihak lain.

“Kerja para jaksa tidak hanya di ruang sidang. Mereka ada di lapangan, memeriksa, menindak, mengawal aset, bahkan mengamankan agar tidak dipindahkan diam-diam. Kerja itu nyata, meski tidak selalu terlihat kamera,” ungkapnya.

Irfan pun mengajak publik untuk lebih jernih dalam menilai.

“Kritik yang baik harus lahir dari pemahaman yang mendalam dan data yang valid. Kita juga ingin melihat penegakan hukum semakin kuat dan adil, bukan semakin lemah karena tekanan-tekanan yang tidak berdasar," katanya.

Load More