- KPK mendalami dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, ke artis Aura Kasih terkait korupsi BJB.
- Dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021 hingga 2023 merugikan negara.
- KPK akan memanggil saksi terkait untuk memvalidasi informasi dan menelusuri jejak aliran uang korupsi tersebut.
Suara.com - Babak baru dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB (BJB) menyeret nama pesohor ternama, Aura Kasih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyatakan akan mendalami informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada sang artis.
Aliran uang panas ini diduga berasal dari proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kabar ini sontak menjadi sorotan, mengaitkan dunia hiburan dengan lingkaran kasus korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima informasi tersebut dan tidak akan mengabaikannya.
Menurutnya, setiap masukan dari publik akan menjadi bahan penting bagi tim penyidik untuk membongkar kasus ini hingga ke akarnya.
“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Aura Kasih dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui dugaan aliran dana ini.
Langkah pemanggilan saksi dianggap sebagai cara paling efektif untuk melakukan konfirmasi dan validasi.
“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
Budi menegaskan bahwa penelusuran aliran dana dari Ridwan Kamil tidak akan berhenti pada satu titik. Penyidik akan terus mengikuti jejak uang hasil korupsi ke mana pun ia mengalir, termasuk dugaan pembelian aset atau pemberian kepada pihak-pihak lain.
“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” ujarnya.
Kasus korupsi di Bank BJB ini sendiri diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025, yang terdiri dari jajaran direksi Bank BJB dan pengendali sejumlah agensi periklanan.
Keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus ini mulai terungkap saat penyidik KPK menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil. RK kemudian secara resmi diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 2 Desember 2025.
Berita Terkait
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
Potret Ridwan Kamil dan Aura Kasih Kompak Naik Vespa Kuning: Serupa Tak Sama Tapi Beda Kasta
-
Minta KPK Telusuri Sumber Uang RK ke Wanita, Pakar: Tetapkan Tersangka atau Jangan Bunuh Nama Baik
-
Ridwan Kamil - Aura Kasih Diduga Nginap di Glamping yang Sama, Meja dan Papan Jadi Sorotan
-
Ramai Isu dengan Aura Kasih, Denny Sumargo Bagikan Video Ridwan Kamil Bahas Pacar
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang