- DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda KTR pada 23 Desember 2025, menimbulkan kecemasan industri acara Jakarta.
- IVENDO DKI Jakarta berharap Perda KTR patuhi Kemendagri yang meminta hapus larangan total iklan dan sponsor rokok.
- Jika fasilitasi diabaikan, ribuan pekerja kreatif terancam kehilangan pekerjaan serta potensi pembatalan acara besar.
Suara.com - Pelaku industri kreatif di Jakarta kini tengah dilingkupi kecemasan mendalam terkait masa depan sektor penyelenggaraan acara (event) di Ibu Kota.
Hal ini menyusul langkah DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa (23/12/2025).
Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta menaruh harapan besar agar regulasi yang disahkan tersebut benar-benar mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa penghapusan pasal-pasal diskriminatif terkait larangan total iklan, promosi, dan sponsorship.
“Kami berharap semoga Perda KTR lebih baik dan implementatif sesuai hasil fasilitasi Kemendagri,” ujar Ketua IVENDO DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).
Jika larangan total tersebut tetap dipaksakan, Eka khawatir akan ada ribuan tenaga kerja di sektor kreatif yang terancam kehilangan mata pencaharian mereka.
Ia juga memprediksi penyempitan sumber pembiayaan event serta peningkatan angka pembatalan berbagai acara di Jakarta.
“Regulasinya harus sinkron dan kolaboratif agar industri ini tetap bertahan. Tantangan di industri event saat ini sudah banyak, mulai dari regulasi sampai perizinan. Oleh karena itu, kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah,” kata Eka.
Sebelumnya, Kemendagri melalui hasil fasilitasi pada Jumat (19/12/2025) telah memberikan catatan tegas agar Pemprov DKI menghapus pasal larangan reklame rokok di seluruh wilayah Jakarta.
Kemendagri juga meminta penghapusan pasal mengenai larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan demi menjaga keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Update Transfer Joey Pelupessy, Persija Jakarta Siap Jegal Persib Bandung Musim Ini?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi tersebut bersifat wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai langkah penyempurnaan sebelum aturan ditetapkan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sebuah peraturan daerah tidak memberikan dampak negatif yang masif terhadap stabilitas perekonomian daerah.
Sorotan tajam juga sempat datang dari Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim.
Lukman memperingatkan agar pembuatan regulasi tidak dilakukan secara membabi buta tanpa mempertimbangkan efek domino sosial dan ekonomi bagi warga Jakarta.
"Semangat bikin Perda iya, tapi harus dilihat banyak sisi yang dilihat. Jangan banyak mudharat-nya nanti," tegas politisi dari Fraksi PAN tersebut.
Berdasarkan data Survei Industri Event Nasional 2024-2025, sektor ini menyumbang nilai ekonomi yang fantastis mencapai Rp84,46 triliun di seluruh Indonesia.
Khusus di Jakarta, denyut nadi ekonomi digerakkan oleh ratusan festival musik, atraksi digital, hingga pameran seni yang melibatkan jutaan tenaga kerja.
IVENDO khawatir jika hasil fasilitasi Kemendagri diabaikan dalam produk hukum final, maka potensi ekonomi triliunan rupiah di Jakarta terancam lumpuh total.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali