Suara.com - Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka, segera login www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka hari ini Senin (25/10/2021), Anda bisa daftar di www.prakerja.go.id.
Dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 22 ini disampaikan melalui Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
"Gelombang 22 telah dibuka! Segera ikuti seleksi di www.prakerja.go.id," demikian pengumuman yang disampaikan melaui Instagram prakerja.go.id seperti dikutip Suara.com, Senin (25/10/2021).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan pula cara ikut Kartu Prakerja Gelombang 22 bagi peserta yang akunnya sudah terverifikasi.
Bagi Sobat yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar.
Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.
Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20
Baca Juga: Menko Airlangga Gandeng Rektor Sempurnakan Pelatihan Kartu Prakerja
1. Perhatikan detail pendaftaran kartu prakerja
Detail penting yang perlu diperhatikan adalah empat kategori golongan yang tidak bisa diterima jika mendaftar program kartu prakerja yaitu:
- Pendaftar surah pernah lolos di gelombang sebelumnya
- Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah
- Pendaftar pernah menerima bantuan sosial dari kementerian / lembaga terkait
- Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS serta perangkat desa.
2. Perhatikan syarat penerima kartu prakerja
Syarat-syarat penerima kartu prakerja antara lain:
- Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun
- Tidak atau sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) maupun milik daerah (BUMD).
- Tidak termasuk penerima bantuan dari pemerintah seperti bansos kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja gelombang sebelumnya.
- Dalam satu kartu keluarga diperbolehkan hanya dua orang atau anggota keluarga yang mendapatkan prakerja.
3. Gunakan nomor ponsel dan email yang aktif
Gunakan nomor ponsel dan email yang aktif ketika mendaftar akun prakerja. Nomor ponsel dan email diperlukan untuk melakukan verifikasi kode OP.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pemerintah Buka Pendaftaran Prakerja 2025
-
Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru
-
Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar