Suara.com - Pemuda yang melakukan pelecehan dengan cara menguntit dan onani di depan rumah mahasiswi di Petukangan Utara dapat ditangkap polisi.
Inisialnya MAZ. Usianya baru 21 tahun. Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi. Dia ditangkap di rumahnya, Tangerang Selatan.
MAZ rupanya memang hobi mencari korban perempuan untuk dijadikan bahan imajinasi, menguntitnya sampai rumah, lalu masturbasi di sembarang tempat.
MAZ sekarang sudah dibawa ke kantor Polres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MAZ melakukan perbuatan tak senonoh karena dia punya obsesi terpendam.
Sejak remaja hingga sekarang, MAZ sukanya nonton film porno.
Sehabis nonton film biru, dia sering ngelayap. Mencari korban untuk dijadikan objek imajinasi seksual.
"Modus operandi sama. Diawali dengan menonton video porno kemudian dia terangsang dan mencari bahan untuk halusinasi. Korban diikuti kemudian dia masturbasi hingga mencapai ejakulasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah, hari ini.
"Itu dilakukan berulang-ulang. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, ternyata dia semenjak muda sudah terjadi penyimpangan yang demikian."
Baca Juga: Pelecehan Seksual: Penyelidikan Kasus Lelaki Onani di Depan Rumah Mahasiswi Dimulai
Tercatat, dia sudah 20 kali melakukan onani sambil melihat perempuan di berbagai lokasi. Korban-korbannya tersebar di berbagai tempat sekitar Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Tapi petualangannya kemudian berakhir. Seorang mahasiswi di Petukangan Utara memviralkan pengalamannya dijadikan obyek oleh MAZ.
Kasus itu kemudian menjadi perhatian polisi. Polisi pun memulai penyelidikan hingga dia berhasil diamankan.
Kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi di Petukangan Utara membuat perempuan lain (bukan cuma korban MAZ) berani bicara secara terbuka, termasuk berbagi pengalaman mengalami pelecehan seksual di tempat umum.
MAZ dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang Asusila.
Dia terancam dengan hukuman maksimal pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Waspada Jebakan Link Video Viral Andini Permata, Kenali 5 Bahaya Nonton Film Porno
-
Dampak Kebanyakan Nonton Film Porno
-
Dampak Nonton Film Porno, Benarkah Bisa Picu Lakukan KDRT?
-
Hukum Nonton Film Porno dalam Islam, Pemicu Armor Toreador Hajar Cut Intan Nabila hingga Babak Belur!
-
Nonton Film Porno di Siang Hari Ternyata Tak Membatalkan Puasa, Tapi...
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku