Suara.com - Pemuda yang melakukan pelecehan dengan cara menguntit dan onani di depan rumah mahasiswi di Petukangan Utara dapat ditangkap polisi.
Inisialnya MAZ. Usianya baru 21 tahun. Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi. Dia ditangkap di rumahnya, Tangerang Selatan.
MAZ rupanya memang hobi mencari korban perempuan untuk dijadikan bahan imajinasi, menguntitnya sampai rumah, lalu masturbasi di sembarang tempat.
MAZ sekarang sudah dibawa ke kantor Polres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MAZ melakukan perbuatan tak senonoh karena dia punya obsesi terpendam.
Sejak remaja hingga sekarang, MAZ sukanya nonton film porno.
Sehabis nonton film biru, dia sering ngelayap. Mencari korban untuk dijadikan objek imajinasi seksual.
"Modus operandi sama. Diawali dengan menonton video porno kemudian dia terangsang dan mencari bahan untuk halusinasi. Korban diikuti kemudian dia masturbasi hingga mencapai ejakulasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah, hari ini.
"Itu dilakukan berulang-ulang. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, ternyata dia semenjak muda sudah terjadi penyimpangan yang demikian."
Baca Juga: Pelecehan Seksual: Penyelidikan Kasus Lelaki Onani di Depan Rumah Mahasiswi Dimulai
Tercatat, dia sudah 20 kali melakukan onani sambil melihat perempuan di berbagai lokasi. Korban-korbannya tersebar di berbagai tempat sekitar Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Tapi petualangannya kemudian berakhir. Seorang mahasiswi di Petukangan Utara memviralkan pengalamannya dijadikan obyek oleh MAZ.
Kasus itu kemudian menjadi perhatian polisi. Polisi pun memulai penyelidikan hingga dia berhasil diamankan.
Kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi di Petukangan Utara membuat perempuan lain (bukan cuma korban MAZ) berani bicara secara terbuka, termasuk berbagi pengalaman mengalami pelecehan seksual di tempat umum.
MAZ dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang Asusila.
Dia terancam dengan hukuman maksimal pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Waspada Jebakan Link Video Viral Andini Permata, Kenali 5 Bahaya Nonton Film Porno
-
Dampak Kebanyakan Nonton Film Porno
-
Dampak Nonton Film Porno, Benarkah Bisa Picu Lakukan KDRT?
-
Hukum Nonton Film Porno dalam Islam, Pemicu Armor Toreador Hajar Cut Intan Nabila hingga Babak Belur!
-
Nonton Film Porno di Siang Hari Ternyata Tak Membatalkan Puasa, Tapi...
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta