Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyerahkan dua kapal perang jenis Angkut Tank AT-8 dan AT-9 yang diproduksi oleh industri pertahanan (Indhan) dalam negeri PT Bandar Abadi (Ship Builders and Dry-Docks) kepada TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Galangan PT Bandar Abadi Batam, Selasa (26/10/2021).
Dalam penyerahan tersebut, Prabowo sempat mengatakan, Indonesia memerlukan penjaga yang kuat untuk menegakkan kedaulatan negara.
"Kita membutuhkan penjaga yakni TNI AL yang kuat untuk mengibarkan merah putih dan menegakkan kedaulatan negara,” kata Menhan Prabowo dalam keterangan resminya, Selasa.
Pemberian nama KRI Teluk Weda-526 diambil dari nama teluk yang terletak di Halmahera Tengah Kecamatan Weda Tengah Maluku Utara, yang terkenal akan keindahan taman bawah laut dan kehidupan ikan melimpah, salah satunya spesies Hiu Kaki Langka.
Sementara nama KRI Teluk Wondama-527, diambil dari nama Teluk di daerah Kepala Burung Pulau Papua, yang dianggap sebagai surga terapung karena keindahan alamnya, di sebelah Raja Ampat.
Dua kapal perang tersebut memiliki panjang keseluruhan (LOA) 117 M, lebar 16,40 meter, tinggi 7,80 meter dengan kecepatan maksimum 16 knot, serta memiliki endurance 20 hari. Kapal tersebut diawaki 111 orang kru.
Selain itu, dua kapal angkut tank itu juga mampu membawa 367 orang pasukan, 15 unit Tank BMP-3F serta satu unit helikopter.
Pembangunan dua kapal tersebut diketahui mampu diselesaikan oleh PT Bandar Abadi dalam waktu 25 bulan saja atau lima bulan lebih cepat dari waktu yang ditentukan, yakni 30 bulan.
Masuknya dua kapal perang jenis Angkut Tank KRI Teluk Weda-526 dan KRI Teluk Wondama-527 ke jajaran alutsista TNI AL diharapkan dapat memenuhi upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian industri pertahanan dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan kepada industri pertahanan luar negeri, khususnya dalam hal pengadaan kapal perang.
Baca Juga: Prabowo Subianto Serahkan Dua Kapal Perang ke TNI AL
Selain Prabowo, acara penyerahan dua kapal Angkut Tank itu juga dihadiri oleh Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, dan beberapa perwakilan Komisi I DPR RI. Mereka turut menyaksikan penandatanganan Berita Acara oleh Direktur PT. Bandar Abadi Maslina Simanjuntak, Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan Marsda TNI Yusuf Jauhari, Aslog Panglima TNI Marsda TNI Sujatmiko, Aslog Kasal Laksda TNI Puguh Santoso dan Pangkoarmada III Laksda TNI Irvansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas