"Pemerintah juga tidak transparan soal dasar pemblokiran selain hanya mengatakan karena mengandung konten negatif atau melanggar undang-undang," kata Manan dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Manan juga menilai, kewenangan pemblokiran acapkali digunakan untuk meredam sebuah informasi dan sebuah pandangan. Dalam hal ini, informasi atau pandangan yang tak sejalan dengan pemerintah.
"Kami melihat pemblokiran itu juga dipakai untuk meredam atau membungkam informasi atau pandangan kritis atau tidak sejalan dengan narasi pemerintah," sambungnya.
Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin berpendapat, kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu melampaui kewenangannya dan tidak sejalan dengan Konstitusi. Hal ini dinilai melanggar hukum.
"Kewenangan pemblokiran itu seperti mengambil alih kewenangan Pengadilan dalam menegakan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum," ujar Ade.
Selain itu, uji materi yang diajukan para pemohon dilakukan untuk menilai UU ITE memberi kewenangan yang tidak tepat kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran internet. Kewenangan itu kerap digunakan oleh pemerintah untuk memblokir internet dengan alasan yang tidak dijelaskan secara transparan dan cenderung sewenang-wenang.
Kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE, yang isinya menyatakan: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing
-
Korban Meninggal Ledakan Bom Biak Jadi 6 Orang, Sempat Luka Ringan Sebelum Tiada
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana
-
Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari
-
Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan
-
Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa
-
Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?