Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MInerba). Artinya, MK memutuskan kalau UU Minerba tetap sah sebagai legislasi.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/10/2021).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Adapun keputusan menolak permohonan itu karena MK menganggap kalau pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam dalilnya, pemohon menilai nihilnya keterbukaan akses oleh DPR RI saat melakukan perumusan RUU Minerba. Namun setelah mencermati keterangan dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pemohon, Mahkamah tidak menemukan bukti yang dapat meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam hal tidak diberikannya akses atau kesempatan masyarakat dalam memberikan masukan pada proses pembahasan RUU Minerba.
"Pemerintah dan DPR telah membuktikan bahwa pada masa perancangan telah dilaksanakan sosialisasi dan diskusi publik sebagai perwujudan asas keterbukaan untuk menampung tanggapan publik dan stakeholder terhadap RUU," jelas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sesuai dengan naskah putusan.
Meski demikian, terdapat 3 hakim konstitusi yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan hakim Saldi Isra yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion perihal permohonan pengujian formil UU 3/2020.
Perkara gugatan UU Minerba tidak hanya diajukan oleh satu pemohon. Setidaknya terdapat 3 permohonan yang diajukan untuk uji formil UU Minerba.
Adapun perkara yang terdaftar terdiri dari perkara nomor 58/PUU-XVIII/2020, nomor 59/PUU-XVIII/2020 dan nomor 60/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: Pihak DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Judicial Review UU Minerba
Adapun pemohon yang mengajukan gugatan terdiri dari dosen, mahasiswa, wiraswasta, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, dan anggota DPD RI Alirman Sori serta Tamsil Linrung.
Berita Terkait
-
Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945
-
Dewan Pers Harap MK Tolak Uji Materi UU Pers, Ini Alasannya
-
Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli dari Thailand Jelaskan Soal Ganja Keperluan Medis
-
Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis
-
Pihak DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Judicial Review UU Minerba
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja