Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MInerba). Artinya, MK memutuskan kalau UU Minerba tetap sah sebagai legislasi.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/10/2021).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Adapun keputusan menolak permohonan itu karena MK menganggap kalau pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam dalilnya, pemohon menilai nihilnya keterbukaan akses oleh DPR RI saat melakukan perumusan RUU Minerba. Namun setelah mencermati keterangan dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pemohon, Mahkamah tidak menemukan bukti yang dapat meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam hal tidak diberikannya akses atau kesempatan masyarakat dalam memberikan masukan pada proses pembahasan RUU Minerba.
"Pemerintah dan DPR telah membuktikan bahwa pada masa perancangan telah dilaksanakan sosialisasi dan diskusi publik sebagai perwujudan asas keterbukaan untuk menampung tanggapan publik dan stakeholder terhadap RUU," jelas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sesuai dengan naskah putusan.
Meski demikian, terdapat 3 hakim konstitusi yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan hakim Saldi Isra yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion perihal permohonan pengujian formil UU 3/2020.
Perkara gugatan UU Minerba tidak hanya diajukan oleh satu pemohon. Setidaknya terdapat 3 permohonan yang diajukan untuk uji formil UU Minerba.
Adapun perkara yang terdaftar terdiri dari perkara nomor 58/PUU-XVIII/2020, nomor 59/PUU-XVIII/2020 dan nomor 60/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: Pihak DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Judicial Review UU Minerba
Adapun pemohon yang mengajukan gugatan terdiri dari dosen, mahasiswa, wiraswasta, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, dan anggota DPD RI Alirman Sori serta Tamsil Linrung.
Berita Terkait
-
Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945
-
Dewan Pers Harap MK Tolak Uji Materi UU Pers, Ini Alasannya
-
Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli dari Thailand Jelaskan Soal Ganja Keperluan Medis
-
Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis
-
Pihak DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Judicial Review UU Minerba
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional