Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MInerba). Artinya, MK memutuskan kalau UU Minerba tetap sah sebagai legislasi.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/10/2021).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Adapun keputusan menolak permohonan itu karena MK menganggap kalau pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam dalilnya, pemohon menilai nihilnya keterbukaan akses oleh DPR RI saat melakukan perumusan RUU Minerba. Namun setelah mencermati keterangan dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pemohon, Mahkamah tidak menemukan bukti yang dapat meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam hal tidak diberikannya akses atau kesempatan masyarakat dalam memberikan masukan pada proses pembahasan RUU Minerba.
"Pemerintah dan DPR telah membuktikan bahwa pada masa perancangan telah dilaksanakan sosialisasi dan diskusi publik sebagai perwujudan asas keterbukaan untuk menampung tanggapan publik dan stakeholder terhadap RUU," jelas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sesuai dengan naskah putusan.
Meski demikian, terdapat 3 hakim konstitusi yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan hakim Saldi Isra yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion perihal permohonan pengujian formil UU 3/2020.
Perkara gugatan UU Minerba tidak hanya diajukan oleh satu pemohon. Setidaknya terdapat 3 permohonan yang diajukan untuk uji formil UU Minerba.
Adapun perkara yang terdaftar terdiri dari perkara nomor 58/PUU-XVIII/2020, nomor 59/PUU-XVIII/2020 dan nomor 60/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: Pihak DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Judicial Review UU Minerba
Adapun pemohon yang mengajukan gugatan terdiri dari dosen, mahasiswa, wiraswasta, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, dan anggota DPD RI Alirman Sori serta Tamsil Linrung.
Berita Terkait
-
Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945
-
Dewan Pers Harap MK Tolak Uji Materi UU Pers, Ini Alasannya
-
Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli dari Thailand Jelaskan Soal Ganja Keperluan Medis
-
Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis
-
Pihak DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Judicial Review UU Minerba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan