Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MInerba). Artinya, MK memutuskan kalau UU Minerba tetap sah sebagai legislasi.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/10/2021).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Adapun keputusan menolak permohonan itu karena MK menganggap kalau pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam dalilnya, pemohon menilai nihilnya keterbukaan akses oleh DPR RI saat melakukan perumusan RUU Minerba. Namun setelah mencermati keterangan dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pemohon, Mahkamah tidak menemukan bukti yang dapat meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam hal tidak diberikannya akses atau kesempatan masyarakat dalam memberikan masukan pada proses pembahasan RUU Minerba.
"Pemerintah dan DPR telah membuktikan bahwa pada masa perancangan telah dilaksanakan sosialisasi dan diskusi publik sebagai perwujudan asas keterbukaan untuk menampung tanggapan publik dan stakeholder terhadap RUU," jelas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sesuai dengan naskah putusan.
Meski demikian, terdapat 3 hakim konstitusi yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan hakim Saldi Isra yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion perihal permohonan pengujian formil UU 3/2020.
Perkara gugatan UU Minerba tidak hanya diajukan oleh satu pemohon. Setidaknya terdapat 3 permohonan yang diajukan untuk uji formil UU Minerba.
Adapun perkara yang terdaftar terdiri dari perkara nomor 58/PUU-XVIII/2020, nomor 59/PUU-XVIII/2020 dan nomor 60/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: Pihak DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Judicial Review UU Minerba
Adapun pemohon yang mengajukan gugatan terdiri dari dosen, mahasiswa, wiraswasta, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, dan anggota DPD RI Alirman Sori serta Tamsil Linrung.
Berita Terkait
-
Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945
-
Dewan Pers Harap MK Tolak Uji Materi UU Pers, Ini Alasannya
-
Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli dari Thailand Jelaskan Soal Ganja Keperluan Medis
-
Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis
-
Pihak DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Judicial Review UU Minerba
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Ramadan! DPRD Desak Pemprov DKI Tambah Kuota dan Atasi Sengkarut Distribusi Pangan Subsidi
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Peter Gontha: Reputasi Polri Buah Simalakama Persepsi Publik
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
-
Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Ada Pengadaan Kemendikbud, Apa yang Terjadi Sebelumnya?
-
Belasan Kilometer Langkah Kaki di Tengah Dahaga: Kisah Rahmat, Penjaga Nadi Rel Kereta Api
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud