Suara.com - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet, Nenden Sekar Arum menilai tuntutan pidana penjara terhadap Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus pencemaran nama baik, semakin menambah jumlah korban kriminalisasi lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada persidangan Kamis (21/10) kemarin, Stella dituntut Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 1 tahun penjara. Dia didakwa karena dianggap mencemarkan nama baik klinik kecantikan L’Viors, setelah dia menuliskan keluhannya di media sosial.
Menurut Nenden, tuntutan 1 tahun penjara itu sangat berlebihan, mengingat Stella hanya menyampaikan keluhannya sebagai konsumen dari klinik kecantikan tersebut.
“Menuntut hingga satu tahun kami rasa itu sesuatu yang sangat salah dan berlebihan. Kalau kita lihat kasus ini adalah sebagai salah satu bukti yang menambah panjangnya, bagaimana liarnya penggunaan pasal bermasalah di Undang-Undag ITE,” kata Nenden dalam diskusi daring, Jumat (22/10/2021).
Dalam kasus ini, Stella dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. SAFENet menilai pasal 27 Ayat 3 merupakan pasal karet, sebab berdasarkan catatannya sepanjang tahun ini hingga Oktober telah ada 30 kasus yang dijerat dengan pasal tersebut.
“Dan itu termasuk dalam kasus-kasus yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi dan polanya juga semakin lama, semakin banyak,” ujarnya.
Liarnya penggunaan Pasal 27 Ayat 3 menurut SAFENet juga dipertegas dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan tiga lembaga, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri dan Jaksa Agung tentang penggunaan UU ITE pada 23 Juni 2021.
Salah satunya menyoroti penggunaan pasal 27 ayat 3 di poin B; bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. Namun pada kenyataannya SKB tiga lembaga itu tidak dijadikan jaksa sebagai rujukan dalam perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Stella.
“Seolah-olah tidak didengarkan atau tidak dianggap. Tidak ada begitu ya,” tuturnya.
Baca Juga: Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan
“Dan bahkan di banyak kasus lainnya memang terus ada dan terus kami monitoring, bahkan setelah si SKB tiga lembaga itu ditandatangani oleh kepolisian dan kejaksaan. Tapi ternyata kasus-kasus terus masih diproses, walaupun tidak sesuai dengan pedoman informasi tersebut,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pete Hegseth Dihabisi Kongres AS, Biaya Perang Iran Tembus Rp400 Triliun
-
London Mencekam, Warga Yahudi Jadi Korban Penusukan Brutal
-
Donald Trump: Raja Charles Akan Bantu AS Lawan Iran
-
Akademisi Sorot Rencana Akses Pesawat Asing: Negara Harus Pegang Teguh Politik Bebas Aktif
-
Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump
-
Sudah Overload, Pembuangan Sampah DKI ke Bantargebang Bakal Dipangkas 50 Persen
-
China Luncurkan Hiu Biru, Jet Tempur Siluman Penantang Pesawat F-35 Amerika Serikat
-
Alarm Bumi! Antartika Mulai Mencair dari Bawah, Ilmuwan Ungkap Ancaman Besar
-
Drama di Laut Mediterania! Militer Israel Hadang Armada Kemanusiaan Menuju Gaza
-
Iran Murka! AS Masih Tahan 22 Awak Kapal Touska, Teheran Siapkan Balas Dendam