Suara.com - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet, Nenden Sekar Arum menilai tuntutan pidana penjara terhadap Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus pencemaran nama baik, semakin menambah jumlah korban kriminalisasi lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada persidangan Kamis (21/10) kemarin, Stella dituntut Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 1 tahun penjara. Dia didakwa karena dianggap mencemarkan nama baik klinik kecantikan L’Viors, setelah dia menuliskan keluhannya di media sosial.
Menurut Nenden, tuntutan 1 tahun penjara itu sangat berlebihan, mengingat Stella hanya menyampaikan keluhannya sebagai konsumen dari klinik kecantikan tersebut.
“Menuntut hingga satu tahun kami rasa itu sesuatu yang sangat salah dan berlebihan. Kalau kita lihat kasus ini adalah sebagai salah satu bukti yang menambah panjangnya, bagaimana liarnya penggunaan pasal bermasalah di Undang-Undag ITE,” kata Nenden dalam diskusi daring, Jumat (22/10/2021).
Dalam kasus ini, Stella dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. SAFENet menilai pasal 27 Ayat 3 merupakan pasal karet, sebab berdasarkan catatannya sepanjang tahun ini hingga Oktober telah ada 30 kasus yang dijerat dengan pasal tersebut.
“Dan itu termasuk dalam kasus-kasus yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi dan polanya juga semakin lama, semakin banyak,” ujarnya.
Liarnya penggunaan Pasal 27 Ayat 3 menurut SAFENet juga dipertegas dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan tiga lembaga, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri dan Jaksa Agung tentang penggunaan UU ITE pada 23 Juni 2021.
Salah satunya menyoroti penggunaan pasal 27 ayat 3 di poin B; bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. Namun pada kenyataannya SKB tiga lembaga itu tidak dijadikan jaksa sebagai rujukan dalam perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Stella.
“Seolah-olah tidak didengarkan atau tidak dianggap. Tidak ada begitu ya,” tuturnya.
Baca Juga: Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan
“Dan bahkan di banyak kasus lainnya memang terus ada dan terus kami monitoring, bahkan setelah si SKB tiga lembaga itu ditandatangani oleh kepolisian dan kejaksaan. Tapi ternyata kasus-kasus terus masih diproses, walaupun tidak sesuai dengan pedoman informasi tersebut,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Ketua Komisi VII DPR Kritik Habis Menpar Widiyanti: Kalau Enggak Mau Rapat, Jangan Jadi Menteri
-
Hujan Sejak Malam, Genangan Air di Sekitar Samsat Daan Mogot Picu Kemacetan Arah Grogol
-
Petaka Fajar di Matraman, Atap Rumah Ambruk Imbas Tak Kuat Bendung Hujan
-
8 Ruas Jalan Jakarta Tergenang Imbas Hujan Deras Pagi Ini
-
Waspada! Banjir Genangi Daan MogotFlyover Pesing, Arus Lalu Lintas ke Grogol Melambat
-
Ketua Satgas Tito Karnavian Pastikan Huntara Pengungsi di Pidie Jaya Layak Huni
-
Tinjau Pidie Jaya, Ketua Satgas Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga
-
Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Renovasi Sekolah Terdampak Banjir di Pidie Jaya
-
Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Dikepung Hujan Petir Hingga Siang Nanti
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi