Suara.com - Petugas kepolisian memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada puluhan pengemudi kendaraan roda empat pelanggar aturan penerapan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto, saat ditemui di lokasi, Kamis, mengatakan sejak pukul 06.00-09.10 WIB telah menilang pengendara roda empat sebanyak 30 lebih.
"Yang ingin ke rumah sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kita berikan kelonggaran karena mendesak, ya kita berikan kelonggaran. Untuk pelanggar hingga saat ini kurang lebih 30-an kendaraan," kata Dodiet.
Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui adanya kebijakan ganjil genap di Jalan Fatmawati.
Salah satu pengendara roda empat yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui adanya aturan ganjil genap di jalan tersebut.
"Wah, saya tidak tahu, ada ganjil genap ya," katanya saat ditilang petugas. Sementara itu, Kepala Unit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Reza Hafiz mengatakan peraturan ini diterapkan agar mobilitas masyarakat di daerah-daerah tertentu bisa dikurangi sehingga penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan.
Karena itu, dia mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Mohon untuk bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut," katanya.
Adapun kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Baca Juga: Belum Ada Sanksi Tilang di DKI Jakarta untuk 10 Titik Ganjil Genap yang Diperluas
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau subsider dua bulan kurungan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Belum Ada Sanksi Tilang di DKI Jakarta untuk 10 Titik Ganjil Genap yang Diperluas
-
Edy Rahmayadi Wacanakan Ganjil Genap Jalur Medan-Berastagi
-
Hari Pertama Ganjil Genap 13 Titik DKI Jakarta, Belum Dikenakan Tilang di Jalan Fatmawati
-
Hari Pertama Ganjil Genap 13 Titik DKI Jakarta, Polisi Masih Sosialisasi di Gunung Sahari
-
Daftar 13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta, Berlaku Mulai Sekarang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid