Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Kebijakan ini dianggapnya sangat membantu menurunkan angka penularan Covid-19 di ibu kota.
Riza menuturkan, nantinya berbagai klinik, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya di ibu kota akan melakukan penurunan harga PCR ini.
"Harga PCR turun ini sangat membantu mempercepat penurunan penyebaran Covid-19," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Menurut Riza, dengan turunnya harga PCR, maka akan meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan tes PCR. Dengan demikian, maka jumlah orang yang melakukan pengetesan akan bertambah.
"Sehingga semakin banyak orang, semakin mudah bisa melakukan tes PCR sebanyak mungkin dan sesering mungkin," jelasnya.
Akhirnya, orang yang tertular atau mengidap Covid-19 bisa dengan cepat terdeteksi. Tindakan dini bisa langsung diambil sebelum menularkan orang lain.
"Jadi, memang di masa seperti sekarang ini penting kita menurunkan semua harga-harga. Apalagi di masa pandemi ini, terlebih masalah PCR, karena semuanya sebentar-sebentar kita PCR," pungkasnya.
Harga PCR Turun
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menurunkan batasan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp275 ribu per orang untuk Jawa dan Bali.
Baca Juga: Singapura Selidiki 'Lonjakan Tidak Biasa' Infeksi Baru Covid-19
Sementara untuk luar Jawa dan Bali, harga tarif tes swab PCR sebesar Rp 300 ribu per orang.
Pengumuman penurunan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube resminya, Rabu (27/10/2021) sore.
"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir dikutip dari Antara.
Ia menungkapkan bahwa hasil tes PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.
Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.
Menurut Abdul, revisi terhadap harga tes PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo tentang penurunan harga tes PCR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara