Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Kebijakan ini dianggapnya sangat membantu menurunkan angka penularan Covid-19 di ibu kota.
Riza menuturkan, nantinya berbagai klinik, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya di ibu kota akan melakukan penurunan harga PCR ini.
"Harga PCR turun ini sangat membantu mempercepat penurunan penyebaran Covid-19," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Menurut Riza, dengan turunnya harga PCR, maka akan meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan tes PCR. Dengan demikian, maka jumlah orang yang melakukan pengetesan akan bertambah.
"Sehingga semakin banyak orang, semakin mudah bisa melakukan tes PCR sebanyak mungkin dan sesering mungkin," jelasnya.
Akhirnya, orang yang tertular atau mengidap Covid-19 bisa dengan cepat terdeteksi. Tindakan dini bisa langsung diambil sebelum menularkan orang lain.
"Jadi, memang di masa seperti sekarang ini penting kita menurunkan semua harga-harga. Apalagi di masa pandemi ini, terlebih masalah PCR, karena semuanya sebentar-sebentar kita PCR," pungkasnya.
Harga PCR Turun
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menurunkan batasan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp275 ribu per orang untuk Jawa dan Bali.
Baca Juga: Singapura Selidiki 'Lonjakan Tidak Biasa' Infeksi Baru Covid-19
Sementara untuk luar Jawa dan Bali, harga tarif tes swab PCR sebesar Rp 300 ribu per orang.
Pengumuman penurunan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube resminya, Rabu (27/10/2021) sore.
"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir dikutip dari Antara.
Ia menungkapkan bahwa hasil tes PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.
Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.
Menurut Abdul, revisi terhadap harga tes PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo tentang penurunan harga tes PCR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso
-
Israel - Lebanon Akan Berunding, Tapi Anak Buah Donald Trump Mau Nimbrung
-
Negosiasi Islamabad Buntu, Israel Panaskan Mesin Siap Serang Iran dalam Waktu Dekat
-
Oknum Polisi Diduga Terlibat di Pabrik Narkoba Zenith Semarang, Apa Perannya?
-
Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!
-
Protes Pemberitaan dan Karikatur Surya Paloh, Massa Partai Nasdem Kepung Kantor Tempo di Palmerah
-
Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah
-
Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?
-
Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi
-
Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas