Suara.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Belawan telah resmi menjadi pelaksana pengelolaan dan penatausahaan aset-aset Barang Milik Negara yaitu Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara. Termasuk sertifikasi area lokasi Menara Suar di pulau tersebut seluas 14.414 meter persegi. Hal ini ditandai dengan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk kepentingan kenavigasian dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Dadang Suhendi kepada Kepala Distrik Navigasi Kelas I Belawan Arif Muljanto, dan beberapa instansi lainnya yang telah dilaksanakan secara langsung di atas Kapal Kenavigasian KN Berhala, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda. Dengan demikian ke depannya proses pembangunan dan pengembangan Menara Suar akan lebih menjadi transparan, akuntabel, handal dan berdaya saing.
“Di bawah pemerintahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, dan melalui arahan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, peran menara suar untuk menunjang keselamatan dan keamanan pelayaran dalam mendukung distribusi Logistik dan konektivitas antar wilayah menjadi hal yang perlu ditingkatkan sebagai wujud program Nawa Cita,” ujar Arif, Jumat, (29/10/2021).
Pulau Berhala merupakan salah satu pulau yang berada di gugusan pulau-pulau terluar Provinsi Sumatra Utara yang menjadi ikon dan titik terluar dan berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Menara suar selain berfungsi sebagai sarana pendukung dalam keselamatan pelayaran juga sekaligus menjadi tanda batas negara Indonesia. Jadi ini salah satu bentuk bahwa negara hadir di perbatasan untuk menjaga kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Arif mengungkapkan, Pulau Berhala tidak hanya menjadi tempat berdirinya bangunan Menara Suar tetapi di Pulau Berhala pula terdapat aktivitas lain seperti keberadaan satgas TNI pengamanan pulau-pulau terluar dan ekosistem habitat penyu, spot menyelam/diving serta spot untuk memancing ikan yang sungguh menarik dan bisa menjadi daya tarik bagi para wisatawan.
“Sehingga pulau ini juga berpotensi dan memiliki daya tarik wisata,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kantor Disnav Kelas I Belawan merupakan instansi pertama yang telah mensertifikasikan lahan di Pulau Berhala pada tahun 2019 seluas 6.214 meter perseggi. Kemudian penambahan luas lahan seluas 8.200 meter persegi yang disertifikasi hari ini sehingga total luasan milik Kantor Disnav Kelas I Belawan di Pulau Berhala seluas 14.414 meter persegi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar