Suara.com - Sopir bus Transjakarta yang menabrak separator busway di Gandaria, Jakarta Selatan dipecat. Ia dianggap lalai saat bertugas sehingga mengakibatkan kecelakaan tunggal.
Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, pihaknya memberikan sanksi ini sudah sesuai regulasi dan ketentuan.
"Sesuai keterangan dari operator bahwa Pramudi yang menabrak MCB tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemecatan oleh mitra operator," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (31/10/2021).
Dia menyebut hal ini dilakukan agar seluruh sopir Bus TransJakarta bisa lebih hati-hati dalam bertugas dan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi tim evaluasi dan hasil investigasi operator, sehingga belum diketahui penyebab kecelakaan.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Evaluasi Pengendali Transjakarta dan hasil investigasi operator yang menaungi pramudi dan armada tersebut" jelasnya.
Sebelumnya, Bus TransJakarta dengan nomor lambung 418 menabrak pembatas jalur (MCB) di jalan Gandaria City, Jakarta Selatan pada pukul 04:44 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2021 lalu.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini karena bus itu sedang tidak melayani penumpang, sopir bus juga selamat.
Bus dengan rute Kampung Rambutan-Harmoni (7F) tersebut kini berhenti beroperasi sementara dan dikembalikan ke depo.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Maut TransJakarta, Polda Metro Jaya Periksa 11 Saksi
Berita Terkait
-
Kasus Kecelakaan Maut TransJakarta, Polda Metro Jaya Periksa 11 Saksi
-
Satu Korban Kecelakaan TransJakarta Sudah Diperbolehkan Rawat Jalan
-
Imbas Ada Demo di Kawasan Monas, Simak Penyesuaian Rute TransJakarta
-
Penyesuaian Jalur TransJakarta, Berikut Rutenya
-
Usut Kecelakaan Maut Bus TransJakarta, Polisi Periksa Ahli KIR Hingga HRD Bianglala
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto
-
Skandal Sertifikat K3: KPK Endus Aliran Uang Haram ke Pejabat Kemnaker dalam Penerbitan SKP
-
Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
-
Detik-detik Pajero Hantam JakLingko Setelah Seruduk Tiga Motor di Persimpangan Cilandak
-
Trauma Dihajar Oknum Aparat, 3 Pegawai SPBU Cipinang Takut Masuk Kerja: Dia Panggil Nama Saya
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya