- Polisi menahan ayah balita PM di Sragen akibat dugaan penganiayaan berulang, memicu pendampingan medis dan psikologis korban.
- KemenPPPA memprioritaskan asesmen kapasitas pengasuhan kakek nenek untuk menentukan pola pengasuhan sementara anak.
- Dugaan motif kekerasan sementara terkait tekanan ekonomi, sementara proses hukum menempatkan kekerasan anak sebagai tindak pidana.
Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berinisial PM (3) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi perhatian pemerintah setelah video kekerasan terhadap korban beredar luas dan memicu penanganan cepat aparat.
Dalam kasus tersebut, ayah kandung korban dilaporkan melakukan kekerasan fisik berulang terhadap anaknya. Polisi telah menahan terlapor sejak 21 Februari 2026, sementara korban menjalani pendampingan medis dan psikologis.
Di tengah proses hukum, pemerintah mulai menyoroti persoalan yang dinilai lebih mendesak, yakni kepastian pengasuhan anak setelah pelaku ditahan.
Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan, mengatakan asesmen terhadap kapasitas pengasuhan kakek dan nenek korban kini menjadi prioritas sebelum menentukan pola pengasuhan sementara.
Berdasarkan pendampingan lapangan, PM sebelumnya tinggal bersama kakek dan nenek karena ibunya bekerja di Taiwan selama enam bulan terakhir. Situasi berubah ketika ayah korban menjemput anak secara paksa dan kemudian diduga melakukan kekerasan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sragen bersama unit PPA kepolisian telah melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk visum dan pemantauan kondisi psikologis.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan anak korban berada dalam lingkungan pengasuhan yang aman dan stabil.
“Pengasuhan sementara anak akan menjadi prioritas utama, termasuk asesmen kapasitas pengasuhan kakek dan nenek serta komunikasi dengan ibu anak-anak tersebut,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (23/2/2026).
Asesmen dilakukan untuk menilai kesiapan pengasuh dari aspek emosional, kesehatan, kemampuan perlindungan, serta stabilitas lingkungan tempat tinggal anak.
Baca Juga: Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
Pendampingan juga diberikan kepada tiga saudara korban lainnya, yakni F (9), K (7), dan S (5), yang turut terdampak situasi kekerasan dalam keluarga tersebut.
Indra menyebut dugaan motif sementara berkaitan dengan tekanan ekonomi, meski penyidik masih mendalami latar belakang kekerasan.
"Selama anak bersama terlapor sering mendapatkan sasaran kekerasan, dan motif sementara akibat masalah ekonomi. Pengasuhan sementara anak akan menjadi prioritas utama, termasuk asesmen kapasitas pengasuhan kakek dan Nenek serta komunikasi dengan Ibu anak-anak tersebut," tuturnya.
Indra menilai kekerasan fisik terhadap anak memang masih sering berangkat dari praktik disiplin yang dianggap wajar dalam rumah tangga, meski berpotensi menimbulkan luka fisik maupun trauma psikologis.
Dalam sejumlah kasus, kekerasan yang terjadi di ruang domestik baru terungkap setelah muncul bukti visual atau laporan dari lingkungan sekitar.
Kerangka hukum Indonesia sendiri menempatkan kekerasan terhadap anak sebagai tindak pidana, termasuk ketika pelaku merupakan orang tua, dengan ancaman hukuman yang dapat diperberat.
Berita Terkait
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Nizam Curigai Hubungan Istri dengan Anak Angkat
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah
-
Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
-
Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia
-
Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!
-
Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara
-
Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!
-
KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab
-
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal