- Polisi menahan ayah balita PM di Sragen akibat dugaan penganiayaan berulang, memicu pendampingan medis dan psikologis korban.
- KemenPPPA memprioritaskan asesmen kapasitas pengasuhan kakek nenek untuk menentukan pola pengasuhan sementara anak.
- Dugaan motif kekerasan sementara terkait tekanan ekonomi, sementara proses hukum menempatkan kekerasan anak sebagai tindak pidana.
Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berinisial PM (3) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi perhatian pemerintah setelah video kekerasan terhadap korban beredar luas dan memicu penanganan cepat aparat.
Dalam kasus tersebut, ayah kandung korban dilaporkan melakukan kekerasan fisik berulang terhadap anaknya. Polisi telah menahan terlapor sejak 21 Februari 2026, sementara korban menjalani pendampingan medis dan psikologis.
Di tengah proses hukum, pemerintah mulai menyoroti persoalan yang dinilai lebih mendesak, yakni kepastian pengasuhan anak setelah pelaku ditahan.
Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan, mengatakan asesmen terhadap kapasitas pengasuhan kakek dan nenek korban kini menjadi prioritas sebelum menentukan pola pengasuhan sementara.
Berdasarkan pendampingan lapangan, PM sebelumnya tinggal bersama kakek dan nenek karena ibunya bekerja di Taiwan selama enam bulan terakhir. Situasi berubah ketika ayah korban menjemput anak secara paksa dan kemudian diduga melakukan kekerasan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sragen bersama unit PPA kepolisian telah melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk visum dan pemantauan kondisi psikologis.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan anak korban berada dalam lingkungan pengasuhan yang aman dan stabil.
“Pengasuhan sementara anak akan menjadi prioritas utama, termasuk asesmen kapasitas pengasuhan kakek dan nenek serta komunikasi dengan ibu anak-anak tersebut,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (23/2/2026).
Asesmen dilakukan untuk menilai kesiapan pengasuh dari aspek emosional, kesehatan, kemampuan perlindungan, serta stabilitas lingkungan tempat tinggal anak.
Baca Juga: Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
Pendampingan juga diberikan kepada tiga saudara korban lainnya, yakni F (9), K (7), dan S (5), yang turut terdampak situasi kekerasan dalam keluarga tersebut.
Indra menyebut dugaan motif sementara berkaitan dengan tekanan ekonomi, meski penyidik masih mendalami latar belakang kekerasan.
"Selama anak bersama terlapor sering mendapatkan sasaran kekerasan, dan motif sementara akibat masalah ekonomi. Pengasuhan sementara anak akan menjadi prioritas utama, termasuk asesmen kapasitas pengasuhan kakek dan Nenek serta komunikasi dengan Ibu anak-anak tersebut," tuturnya.
Indra menilai kekerasan fisik terhadap anak memang masih sering berangkat dari praktik disiplin yang dianggap wajar dalam rumah tangga, meski berpotensi menimbulkan luka fisik maupun trauma psikologis.
Dalam sejumlah kasus, kekerasan yang terjadi di ruang domestik baru terungkap setelah muncul bukti visual atau laporan dari lingkungan sekitar.
Kerangka hukum Indonesia sendiri menempatkan kekerasan terhadap anak sebagai tindak pidana, termasuk ketika pelaku merupakan orang tua, dengan ancaman hukuman yang dapat diperberat.
Berita Terkait
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Nizam Curigai Hubungan Istri dengan Anak Angkat
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya
-
LLDIKTI Wilayah IX Tekankan Pemanfaatan Bijak Dana Beasiswa di ITB Nobel Indonesia
-
Daftar Tempat Menarik untuk Menunggu Maghrib di Wilayah Bandung Barat
-
Kasus Suap Impor Barang KW, KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja