News / Metropolitan
Selasa, 24 Februari 2026 | 10:21 WIB
Ilustrasi - Penangkapan seorang pelaku kriminal. ANTARA/Ardika/am.
Baca 10 detik
  • Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku curanmor bersenpi, ANJ (18) dan ABH, di Tangerang pada Senin (23/2).
  • Polisi menyita barang bukti termasuk motor curian, alat pembobol, serta satu senjata api rakitan dan peluru aktif.
  • Dua pelaku lain telah ditetapkan sebagai DPO dan proses hukum menjerat tersangka dengan pasal pemberatan dan kepemilikan senjata api.

Suara.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap terkait penangkapan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang membekali diri dengan senjata api saat beraksi di kawasan Jakarta Barat (Jakbar).

Pengungkapan kasus curanmor ini menjadi menyitat perhatian setelah aksi nekat para pelaku terekam oleh kamera pengawas dan tersebar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penjelasan mendalam mengenai proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan resmi, kedua pelaku tersebut berhasil diringkus oleh petugas pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut cepat pihak kepolisian terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.

"Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor membuahkan hasil pada Senin (23/2) pagi. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Dua orang tersangka yang masing-masing berinisial ANJ (18) dan ABH ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim di lapangan melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berusaha melarikan diri dari wilayah Jakarta.

Meskipun dua orang telah diamankan, pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi ini belum sepenuhnya berakhir.

Baca Juga: Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan

Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, masih ada anggota komplotan lain yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

"Dalam pengembangan kasusnya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.

Dalam proses penangkapan di wilayah Tangerang tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ANJ dan ABH.

Barang bukti yang disita petugas meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga merupakan hasil kejahatan atau sarana yang digunakan pelaku.

Selain itu, polisi mengamankan dua unit telepon genggam milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, serta satu buah gagang letter T yang merupakan alat khas untuk membobol kunci kendaraan.

Temuan yang paling krusial dalam penangkapan ini adalah satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru aktif. Senjata api inilah yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban atau warga saat melancarkan aksinya di jalanan.

Polisi juga menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas segala bentuk kejahatan jalanan yang menggunakan kekerasan atau senjata api.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Budi.

Saat ini, kedua pelaku ANJ dan ABH telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat.

Mereka dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.

Sebelumnya, informasi mengenai adanya komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api ini pertama kali mencuat saat terjadi peristiwa di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah diambil alih oleh tingkat Polda.

"Info yang diterima, pelaku sudah ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum (Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, Senin (23/2).

Meskipun demikian, pada saat awal penangkapan, pihak Polsek belum bisa memberikan rincian teknis mengenai bagaimana para pelaku dilumpuhkan. Koordinasi antar satuan dilakukan untuk memastikan seluruh anggota komplotan dapat teridentifikasi dengan jelas.

"Penanganan ada di Subdit Ranmor Polda," kata Alex.

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi nekat komplotan yang terdiri dari empat orang itu terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 14.43 WIB.

Dalam rekaman tersebut, terlihat bagaimana para pelaku mendatangi lokasi sasaran dengan menggunakan dua unit sepeda motor secara berboncengan. Rekaman CCTV ini menjadi salah satu kunci utama bagi Tim Opsnal Subdit Ranmor untuk mengidentifikasi ciri-ciri fisik dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka hingga akhirnya berhasil dilakukan pengejaran ke wilayah Banten.

Load More